INDENPERS MEDIA ISTANA, JAKARTA------Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan mencairkan gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS) pada Juni 2021 mendatang. Jumlah yang akan diterima akan meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat.
“Dengan hal ini kita harapkan keseluruhan ASN, TNI, Polri dan seluruh ASN di daerah tetap fokus menjalankan tugas-tugasnya secara penuh dedikasi dan tetap merawat dan menjaga Indonesia serta terus memberikan empati dan simpatinya bagi masyarakat yang dalam tahun ini sebagian besar belum pulih dari kondisi Covid-19,” kata Sri Mulyani dalam keterangannya baru-baru ini.
Sementara untuk pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengatakan, penyalurannya akan diterima setelah H-10 hingga H-5 sebelum Idul Fitri. Hal tersebut sesuai dengan yang tertulis dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 yang mengatur tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk aparatur negara, CPNS, TNI, Polri dan pejabat negara lainnya.
“Oleh karena itu untuk tahun 2021 pemerintah memutuskan pemberian THR dilakukan seperti pada tahun 2020 yaitu dalam bentuk gaji pokok dan tunjangan melekat,” ujarnya.
Sri Mulyani menuturkan, keputusan tersebut sebagai bentuk keberpihakan pemerintah dalam membantu pemulihan Covid-19 dan penggunaan anggaran untuk memulihkan ekonomi. Adanya sektor yang belum dianggarkan menjadi alasan pemerintah untuk melakukan perubahan skema dalam alokasi anggaran untuk memenuhi kebutuhan tersebut.
“Yaitu untuk program Prakerja yang tadi saya sampaikan. Yang tadinya Rp10 triliun menjadi Rp20 triliun, subsidi kuota internet juga diberikan di tahun 2021 yang tadinya juga belum ada anggarannya, selain itu juga bantuan produktif UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah), serta tambahan imbal jasa penjaminan UMKM yang sekarang ini jumlah kredit yang dikucurkan sebesar Rp60,8 triliun,” ujarnya.
Sementara untuk jumlah yang anggaran yang sudah disiapkan oleh pemerintah untuk pemberian THR ASN, TNI, Polri dan pensiunan sebesar Rp7 triliun. Kemudian untuk ASN daerah dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K, sebesar Rp14,8 triliun, dan untuk pensiunan kucuran yang diberikan sebesar Rp9 triliun.(RZ/WK)****
No comments:
Post a Comment