INDENPERS MEDIA ISTANA, SOLO--------Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menegaskan tidak memperbolehkan wisatawan dari luar kota untuk datang ke Solo. Kebijakan ini bertentangan dengan aturan dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo Nomor 0067/11309 tentang PPKM yang ia tanda tangani sebelumnya.
Gibran menegaskan bahwa dirinya tak memperbolehkan wisatawan masuk ke Kota Solo demi mencegah penyebaran Covid-19. Larangan itu tetap berlaku meski wisatawan tersebut telah membawa surat izin keluar masuk (SIKM) dan surat bebas Covid-19.
”Warga lokal saja (yang boleh berwisata). Kalau yang dari luar Solo enggak usah,” kata Gibran saat ditemui, Jumat (7/5/2021).
Padahal dalam SE yang telah ditetapkan pada 4 Mei lalu, wisatawan dari luar kota diperkenankan datang ke Solo. Sesuai SE itu, wisatawan luar kota harus memenuhi sejumlah syarat untuk masuk Solo.
Ketentuan itu antara lain harus membawa SIKM dan surat bebas Covid-19 yang dibuktikan melalui hasil uji swab dan tes antigen. Selain itu, mereka hanya diperkenankan menginap di hotel dan tidak diperbolehkan pulang atau menemui kerabatnya di Solo.
Namun Gibran menganulir kebijakan tersebut dengan menegaskan bahwa wisatawan dari luar Solo tidak diperkenankan masuk Solo, kendati sudah membawa SIKM dan surat bebas Covid-19.
Menurutnya, SIKM bukan untuk kepentingan wisata, melainkan untuk kepentingan yang lebih mendesak. ”Misalnya ada keluarga yang meninggal, atau melahirkan, atau bisa juga saat dalam urusan dinas, bukan piknik,” ucapnya.(RZ/WK)***
No comments:
Post a Comment