INDENPERS MEDIA ISTANA, SOLO---------Pemerintah pusat resmi menyatakan mudik lokal dilarang untuk wilayah aglomerasi, salah satunya Solo Raya. Berbeda dengan pemerintah pusat, Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka masih tetap memperbolehkan mudik lokal.
"Nanti kami koordinasikan lagi ya. Tapi sejauh ini masih kami bolehkan," kata Gibran saat ditemui di Balai Kota Solo, Jumat (7/5/2021).
Dia mempertanyakan bagaimana cara menyekat batas Solo dengan daerah lain. Sebab kawasan Solo Raya memang sudah menyatu antara satu dengan lainnya.
"Karena Solo itu kecil banget kok. Masih kami bolehkan. Nanti penyekatan seperti apa kalau mudik lokal nggak diperbolehkan?" ujar dia.
Selain itu, aktivitas harian masyarakat Solo memang tidak dapat dipisahkan dengan warga daerah sekitar. Meski demikian, Gibran mengaku tetap mengimbau masyarakat untuk membatasi mobilitas.
"Ya pokoknya tetap dibatasi lah. Tapi untuk aktivitas harian ya Solo pasti melibatkan Solo Raya," katanya.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah pusat resmi melarang mudik, termasuk di wilayah aglomerasi. Hal itu disampaikan juru bicara Satgas COVID-19, Wiku Adisasmito.
"Mohon dipahami bahwa SE Satgas no 13/2021 adalah tentang Peniadaan Mudik. Jadi yang dilarang adalah mudik," kata Wiku, baru- baru ini.
"Mengapa Mudik dilarang? Karena mudik itu digunakan untuk silaturahmi secara fisik. Pertemuan fisik antar keluarga, handai taulan tidak mungkin tidak bersentuhan tubuh melalui salaman, salim, cipika cipiki, atau berpelukan. Virus COVID ini menular melalui sentuhan, tidak menjalankan 3M secara disiplin dan konsisten," sambungnya.
Lantas, dalam larangan mudik di kawasan aglomerasi ini ada penyekatan? Wiku menyebut kebijakan ini juga ingin menyadarkan masyarakat akan bahaya COVID-19. Sehingga kesadaran masyarakat juga diperlukan untuk menekan angka kasus positif.
"Kesadaran masyarakat dan tanggung jawabnya itu harus didorong. Akan berat tugas bangsa ini kalau hanya pemerintah yang memikul upaya mengendalikan COVID ini. Harus dengan dan dari masyarakat juga," ujarnya.( RZ/WK)*****
No comments:
Post a Comment