INDENPERS MEDIA ISTANA, JAKARTA--------Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memastikan bahwa total kerugian kuangan negara sebesar Rp22,78 triliun akibat kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asabri adalah nyata dan pasti.
"Kami sampaikan adalah hasil perhitungan kerugian negaranya, yang paling penting adalah angka ya, angka yang nyata dan pasti," ujar Agung Firman Sampurna, Ketua BPK, dalam konferensi pers daring bersama Jaksa Agung Burhanuddin di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Senin (31/5).
Selain angka yang nyata dan pasti, ujar Firman, dalam laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara ini, juga terdapat konstruksi perbuatan melawan hukumnya, yakni apa yang menyebabkan terjadinya kerugian negara tersebut.
"Nanti dari situ juga ada pihak-pihak yang bertanggung jawab. Untuk itu, pihak yang bertanggung jawab ini akan didalami oleh teman-teman dari aparat penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan," ujarnya.
Dari data-data tersebut, nantinya Kejagung yang akan menentukan apakah masih ada pihak yang harus dimintai pertanggung jawaban. "Akan ditentukan siapa yang kemudian akan, apakah ada penambahan tersangka atau tidak," ujarnya.
Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan 9 orang tersangka. Tujuh orang di antaranya, yakni 5 orang mentan pejabat PT Asabri dan 2 petinggi perusahaan segera menjalani sidang karena Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang buktinya kepada Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus dan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
"Tujuh berkas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan dan Investasi pada PT Asabri [diserahkan] kepada Tim Jaksa Penuntut Umum," kata Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung di Jakarta, baru- baru ini.
Penyerahan 7 tersangka dan barang bukti dilaksanakan setelah ketujuh berkas perkara para tersebut dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Tim Jaksa Peneliti (Jaksa P. 16) baru- baru ini . Adapun ke-7 orang tersangkanya, yakni:
1. ARD selaku Dirut PT Asabri periode tahun 2011 sampai dengan Maret 2016.
2. SW selaku Direktur Utama PT Asabri (Persero) periode Maret 2016 sampai dengan Juli 2020.
3. BE selaku Mantan Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008 sampai dengan Juni 2014.
4. HS selaku Direktur PT Asabri (Persero) periode 2013 sampai dengan 2014 dan 2015 sampai dengan 2019.
5. IWS selaku Kadiv Investasi PT Asabri Juli 2012 sampai dengan Januari 2017.
6. LP selaku Direktur Utama PT Prima Jaringan.
7. JS selaku Direktur Jakarta Emiten.
Leo menjelaskan, kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asabri tersebut yakni pada kurun waktu Tahun 2012 sampai dengan Tahun 2019, PT Asabri (Persero) telah melakukan kerja sama dengan beberapa pihak.
Kerja sama tersebut untuk mengatur dan mengendalikan dana investasi PT Asabri (Persero) dalam investasi pembelian saham melalui pihak-pihak yang terafiliasi dan investasi penyertaan dana melalui beberapa perusahaan Manajemen Investasi (MI) dengan cara menyimpangi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Perbuatan tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujarnya.
Atas perbuatan tersebut, Kejagung menyangka ketujuh orang di atas melanggar sangkaan Primair, yakni Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(RZ/WK)***