INDENPRES MEDIA ISTANA

Monday, 17 October 2022

Kejagung Jelaskan Alasan Ferdy Sambo Tak Pakai Rompi Tahanan Saat Diadili. Kok Bisa Ya Ada Apa ?

INDENPERS MEDIA ISTANA, JAKARTA ---------- Massa ormas sempat memaksa masuk ke ruang sidang dan meminta hakim menyuruh Ferdy Sambo mengenakan rompi tahanan saat diadili. Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan alasan terdakwa tak memakai rompi tahanan saat diadili.

"Terdakwa pada saat diperiksa dan diadili di persidangan harus dalam keadaan bebas, tidak boleh ada embel-embel atribut tahanan seperti borgol, pakaian dan lain-lain," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Senin (17/10/2022).

Sumedana mengatakan hal itu dilakukan demi menghormati asas asas praduga tak bersalah. Dia menyebut hal itu dijamin KUHAP.

"Untuk menunjukkan equality before the law dan menghormati asas legalitas atau praduga tidak bersalah sehingga kebebasan terdakwa untuk memberikan keterangan adalah hak terdakwa, yang dijamin dalam KUHAP," ujaujarnyeributan sempat terjadi di luar ruang sidang Ferdy Sambo di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ada massa yang meminta masuk ke ruang sidang untuk mengingatkan hakim menyuruh Ferdy Sambo mengenakan rompi tahanan.

Senin (17/10), terlihat beberapa orang dari Ormas Horas Bangso Batak berkerumun di pintu masuk ruang sidang utama. Mereka meminta masuk saat jaksa membacakan dakwaan Ferdy Sambo.

Mereka meminta masuk untuk mengingatkan hakim agar Sambo disuruh mengenakan baju tahanan saat sidang berlangsung.

"Minta Sambo pakai baju tersangka. Ternyata ini sindikat semua. Dia tahanan, dia bukan saksi ahli kenapa nggak pakai baju tahanan," kata salah seorang anggota ormas di lokasi.

Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP pada kasus pembunuhan berencana Yosua.

Dalam kasus obstruction of justice, Sambo didakwa Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Subsider Pasal 48 jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 233 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.(RZ/WK)***

No comments:

Post a Comment