INDENPRES MEDIA ISTANA

Wednesday, 19 October 2022

Diduga Ada Oknum Dibalik Layar Sehingga Banyak Pengusaha Karoke. Ada apa Ya?


INDENPERS MEDIA ISTANA, JEPARA -----------Pj. Bupati Jepara Edi Supriyanta mestinya sudah menginstruksikan penindakan terhadap para pelanggar Perda, mengapa terbaikan dan disepelekan?,Rabu ( 19/10/2022 )

Keberadaan Hiburan Malam Karaoke di Kabupaten Jepara semakin menggila,terbukti hiburan malam karoake di Kabupaten Jepara tetap beroperasi setiap malam hingga larut malam,meskipun Satpol PP seringkali beroperasi selalu tidak membuahkan hasil dalam razianya alias zonk, diduga ada oknum SatPol PP sendiri yang bermain dan membocorkan kepada pengusaha atau oknum lain yang berkepentingan sama. 

Meskipun sudah kesekian kalinya sorotan berita di Kabupaten Jepara keterkaitan pemberitaan mengenai hiburan malam karaoke yang diduga tidak berijin,namun tetap saja beroperasi sampai tengah malam,karena diduga adanya pembiaran tutup mata dan tutup telinga yang dimungkinkan ada oknum lain yang ikut bermain dengan merangkul pengusaha - pengusaha karaoke, sehingga musik jalan terus,pemandu karaoke ( PK) semakin bergoyang mengiurkan.

Dilihat dari dasar  fakta hukumnya, keberadaan hiburan malam usaha cafe karaoke yang berdiri sendiri ini jelas melanggar aturan, namun tetap bisa beroperasi karena diduga ada oknum yang melindungi,sehingga tidak pernah menghiraukan peringatan dan teguran

bahkan sudah polis line sekalipun tetap beroperasi tanpa basa - basi. 

Terbukti dan menyolok mata yang mana beberapa kali pada saat akan dilakukan razia penertiban, informasi tersebut sudah dibocorkan terlebih dahulu,tentunya diduga oknum orang dalam yang terlibat dalam pengkondisian agar petak umpet antara petugas dan oknum yang mengendalikan,karena terbukti alhasil petugas

tidak mendapati apa-apa, alias  nihil atau zonk. 

Dengan permainan oknum yang berada dibalik layar pengusaha karaoke,seyogyanya

Pemda harus mengecek Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) usaha karaoke di wilayah Jepara, apakah keberadaan usaha karaoke di Kabupaten Jepara merupakan sarana pendukung fasilitas hotel (minimal) bintang 2 atau hanya usaha café & resto,yang nota benenya aktivitas usahanya menjalankan kegiatan usaha karaoke.

Agar tidak menimbulkan masalah sosial yang berkepanjangan di tengah kehidupan masyarakat Kabupaten Jepara yang mendapatkan julukan Kota Santri,penindakan tegas terhadap operasional karaoke yang melanggar hukum perlu dilakukan dengan sungguh-sungguh,sebagai upaya dalam penegakan hukum, yang tidak hanya oleh Satpol PP saja,namun bisa melibatkan Ormas - ormas dalam mengawal  penegakan Perda di Kabupaten Jepara. 

Disamping hal tersebut di atas aparat penegak hukum lainnya seharusnya peduli juga ikut serta berperan aktif dalam menegakkan perda secara tegas dan berwibawa. (TIWO/RZ/WK)***

No comments:

Post a Comment