INDENPERS MEDIA ISTANA,Bandar Lampung, -----------------------
Perkumpulan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) secara resmi menyampaikan aduan kepada Pemerintah Provinsi Lampung terkait keberatan warga terhadap aktivitas produksi penambangan batu andesit oleh PT. Batu Bintang Timur khususnya di Desa Nyampir, RT. 01, RW 01, Kecamatan Bumi Agung, Kabupaten Lampung Timur.
Aduan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji didampingi sejumlah pengurus yaitu Sekretaris Umum, Agung, Bidang Humas dan Informasi, Jun, dan Ketua DPD KAMPUD Kabupaten Lampung Timur, Fitri Andi, adapun aduan tersebut ditujukan kepada Gubernur Provinsi Lampung, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Lampung, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Lampung, baru- baru ini.
Melalui keterangan persnya, Seno Aji menyampaikan bahwa Warga Desa Nyampir, RT 001, RW 001, Kecamatan Bumi Agung, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung yang berdomisili dan bertempat tinggal di sekitar wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) batu andesit PT. Batu Bintang Timur berdasarkan keputusan izin usaha pertambangan operasi produksi batu andesit dari Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Lampung, nomor 540/9081/KEP/V.16/2020, menyatakan keberatan dan telah terkena dampak negativ langsung/dirugikan dari kegiatan usaha pertambangan oleh PT. Batu Bintang Timur.
"Bahwa dinilai kondisi daya dukung lingkungan wilayah operasi produksi batu andesit di Desa Nyampir, RT 001, RW 001, Kecamatan Bumi Agung, Kabupaten Lampung Timur tidak dapat menanggung beban kegiatan operasi produksi penambangan batu andesit oleh PT. Batu Bintang Timur, Kemudian diduga PT. Batu Bintang Timur dalam menjalankan kegiatan operasi produksi batu andesit telah menimbulkan pencemaran suara/polusi udara, selain itu dalam aktivitasnya PT. Batu Bintang Timur telah menimbulkan keresahan akibat getaran kuat dari mesin pemecah batu, sehingga mengakibatkan dinding rumah milik sejumlah warga sekitar lokasi kegiatan produksi penambangan mengalami retak-retak. Dalam aktivitas distribusi angkutan oleh kendaraan yang memuat batu andesit dari PT. Batu Bintang Timur dinilai telah menimbulkan pencemaran udara/polusi udara dan membahayakan pengguna jalan akibat kendaraan angkutan yang digunakan mengangkut batu andesit oleh PT. Batu Bintang Timur tidak ditutup dengan penutup, dan merusak jalan lingkungan, parahnya lagi belum ada kompensasi/ganti rugi dan/atau tanggung jawab sosial/ Corporate Social Responsibility (CSR) kepada Warga/lingkungan dari PT. Batu Bintang Timur terhadap segala sesuatu yang diakibatkan dari kegiatan operasi produksi batu andesit dan penjualan/pemasarannya", kata Seno Aji.
Dijelaskan juga oleh Seno Aji bahwa dalam proses kegiatan produksi penambangan batu andesit/pemanfaatan sumber daya alam oleh PT. Batu Bintang Timur dalam pelaksanaan dan praktiknya yang didasarkan pada daya dukung lingkungan dan daya tampung lingkungan hidup dalam pemanfaatannya PT. Batu Bintang Timur diduga tidak memperhatikan keberlanjutan proses, keberlanjutan produktifitas, keselamatan manusia, mutu lingkungan hidup dan kesejahteraan.
"PT. Batu Bintang Timur dalam melakukan kegiatan produksi penambangan batu andesit diduga tidak memperhatikan dan tidak bertanggungjawab terkait kewajiban terhadap generasi mendatang dan terhadap sesamanya dalam satu generasi dengan melakukan upaya pelestarian daya dukung ekosistem dan memperbaiki kualitas lingkungan hidup, atas dasar tersebut patut dinilai tindakan PT. Batu Bintang Timur dalam melakukan kegiatan produksi penambangan batu andesit khususnya di wilayah Desa Nyampir, Kecamatan Bumi Agung, Kabupaten Lampung Timur telah mengabaikan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan sebagaimana yang tertuang dalam ketentuan UU nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, kemudian landasan politik hukum tertinggi terkait dengan lingkungan hidup tertuang di dalam Pasal 28 (H) UUD NRI 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan, "ketentuan Pasal tersebut menyimpulkan bahwa mendapat lingkungan yang baik dan sehat sesungguhnya merupakan bagian dari hak hidup dan hak untuk hidup adalah hak asasi manusia yang paling fundamental, oleh karena mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan bagian dari hak asasi manusia, maka hak itu dapat dituntut pemenuhannya oleh masyarakat kepada Negara. Hal ini tidak dapat dihindari karena tugas daripada Negara yang utama adalah menciptakan keamanan, dan kesejahteraan. Mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah bagian dari kesejahteraan yang harus dipenuhi oleh Negara", terang Penggiat Sosial Seno Aji.
Selain itu, Beliau menambahkan bahwa tanggung jawab sosial juga merupakan kewajiban daripada perusahaan PT. Batu Bintang Timur sebagaimana tertuang dalam Pasal 74 Undang-undang RI nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dan UU RI nomor 11 Tahun 2009 tentang kesejahteraan sosial, Pasal 40, Peran Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf g, dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial dilakukan sebagai tanggungjawab sosial dan lingkungan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
"Merefleksi terhadap kegiatan produksi penambangan batu andesit yang dilakukan PT. Batu Bintang Timur sesuai izin usaha pertambangan operasi produksi batu andesit dari Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Lampung, nomor 540/9081/KEP/V.16/2020, menyimpulkan bahwa PT. Batu Bintang Timur merupakan perusahaan yang telah mendapat izin produksi oleh karenanya kegiatan produksi penambangan batu andesit dapat dijalankan atau dioperasionalkan, namun dalam pelaksanaannya ternyata PT. Batu Bintang Timur dinilai tidak melaksanakan rencana kelayakan lingkungan (RKL) dan rencana pengelolaan lingkungan (RPL), dan dalam faktanya terdapat dampak lingkungan yang mengarah pada pencemaran atau kerusakan lingkungan atas kegiatan produksi penambangan batu andesit oleh PT. Batu Bintang Timur di Desa Nyampir, Kecamatan Bumi Agung, Kabupaten Lampung Timur, namun terhadap dampak lingkungan tersebut diduga belum ada upaya nyata dari pihak PT. Batu Bintang Timur dalam rangka upaya pengendalian dan pemeliharaan lingkungan, kemudian belum adanya tanggungjawab sosial (CSR) oleh pihak PT. Batu Bintang Timur menjadi sebuah persoalan yang harus segera dipertanggungjawabkan", pungkas Seno Aji.
Diakhir penjelasannya Seno Aji menyampaikan bahwa sudah menjadi kewajiban pemerintah Provinsi Lampung sebagai pejabat tata usaha negara melakukan penegakan hukum lingkungan dengan instrumen hukum administrasi Negara terhadap PT. Batu Bintang Timur yang diduga tidak melaksanakan RKL dan RPL sesuai dokumen pengelolaan lingkungan hidup yang telah disusun dan disetujui.
"Penegakan hukum lingkungan sebagaimana sesuai ketentuan dalam UU RI nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, yang memiliki fungsi utama untuk pencegahan dan penanggulangan, selanjutnya Gubernur Provinsi Lampung dapat memberikan sanksi administrasi secara berurutan yaitu, Paksaan Pemerintah, berupa tindakan-tindakan kongkret diantaranya; Penghentian sementara kegiatan produksi, Pemindahan sarana produksi, Penutupan saluran pembuangan/emisi, Pembongkaran, Penyitaan, Penghentian sementara seluruh kegiatan, Tindakan lain untuk menghentikan pelanggaran,
Selain itu, Pemerintah Provinsi Lampung dapat melakukan pembekuan izin produksi, dengan dibekukannya izin produksi penambangan PT. Batu Bintang Timur maka perusahaan tersebut secara yuridis tidak dapat mengoperasikan perusahaannya, dan pencabutan izin lingkungan", tutup Seno Aji.
Hal senada dikatakan oleh Ketua DPD KAMPUD Kabupaten Lampung Timur, Fitri Andi menyampaikan maksud dan tujuan pihaknya menyampaikan aduan masyarakat tersebut kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung terhadap produksi penambangan batu andesit oleh PT. Batu Bintang Timur, agar kiranya Pemprov Lampung dapat memprakarsai dilakukannya langkah mediasi untuk mencapai penyelesaian masalah lingkungan yang lebih aspiratif.
"Adapun maksud dan tujuan Kami menyampaikan pengaduan ini kepada Pemerintah Provinsi Lampung, agar kiranya Pemprov Lampung dalam hal ini Gubernur Lampung sebagai pengawas utama dalam sistem pengawasan dapat memprakarsai melalui jalur mediasi sebagai upaya mencarikan solusi atas persoalan tersebut, kemudian dapat memberikan sanksi administrasi yaitu; Teguran, Paksaan Pemerintah, Pembekuan izin produksi, sampai dengan Pencabutan izin lingkungan", harap Fitri Andi.
Sementara, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung, Murni Rizal yang didampingi oleh Bidang Tata Lingkungan, Tika menyampaikan pihaknya akan menindaklanjuti aduan tersebut.
"Terkait aduan dari DPP KAMPUD akan kami pelajari, dan dalami, Karena kita akan cek terlebih dahulu terkait posisi izin lingkungan dari PT. Batu Bintang Timur", kata Murni Rizal, menambahkan pernyataan Sekretaris Dinas LH, Tika membenarkan bahwa kewenangan untuk menindaklanjuti aduan dari DPP KAMPUD merupakan kewenangan pihaknya. ( RZ/ WK )****
No comments:
Post a Comment