INDENPRES MEDIA ISTANA

Saturday, 15 October 2022

DPP KAMPUD Kirim Aduan Dugaan Korupsi 3 Proyek Dinas PUPR Tanggamus ke Kejari Setempat.



INDENPERS MEDIA ISTANA, Lampung,--------- Secara resmi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) mengirim sejumlah aduan dugaan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Tanggamus ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus, pada Kamis  (13/10/2022) siang.

Demikian disampaikan oleh Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji baru-baru ini

"Kita telah secara resmi mengirim pengaduan terkait dugaan KKN dalam pelaksanaan 3 proyek Dinas PUPR Kabupaten Tanggamus ke Kantor Kejari setempat yang didaftarkan di pos pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) Kejari Tanggamus", ungkap Seno Aji. 

Dijelaskan juga oleh Beliau terkait 3 proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat  (PUPR) Tanggamus yang diduga telah di korupsi oleh pihak-pihak terkait. 

"Adapun dugaan KKN tersebut salah satunya terhadap 3 proyek di Dinas PUPR Kabupaten Tanggamus untuk tahun anggaran 2021 dari alokasi APBD, diantaranya ;

1. Rehabilitasi jaringan irigasi D.I. way Ngarip Belu, penunjang program IPDMIP Integrated Participtory Development and management of irrigation project dengan nilai HPS Rp. 4.090.765.427,

2. Rekonstruksi peningkatan kapasitas struktur jalan Air Naningan-Sinar Jawa, Kecamatan Air Naningan dengan nilai HPS Rp. 4.273.024.982, 97, 

3. Pembangunan rigid pavement ruas jalan Sanggi-Antar lebar Kecamatan Bandar Negeri Semuong dengan nilai HPS Rp. 3.869.298.000,-", kata Aktivis Seno Aji.

Beliau melanjutkan bahwa terhadap ke-3 proyek tersebut, pihaknya telah melakukan telaah sejak dari proses pra lelang/tender, proses tender berlangsung sampai dengan pelaksanaan pekerjaan dan hasil pekerjaan proyek-proyek tersebut, sampai pada proses klarifikasi kepada pihak pengguna anggaran dan meninjau lokasi proyek, dan diperoleh sejumlah dugaan yang mengarah pada upaya praktik Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN)", jelas Seno Aji. 

Peggiat Sosial dan demokrasi yang dikenal low profil dan sederhana ini juga menerangkan terkait maksud dan tujuan pihaknya menyampaikan  sejumlah aduan tersebut ke Kantor Kejari Tanggamus, dalam rangka upaya meningkatkan peran serta dan partisipasi masyarakat dalam mewujudkan negara yang bersih dan bebas dari KKN. 

"Maksud dan tujuan Kita menyampaikan pengaduan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus, terkait pelaksanaan 3 proyek oleh Dinas PUPR Kabupaten Tanggamus T.A. 2021 dari alokasi APBD sebagaimana diuraikan tersebut yaitu agar Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus melakukan penegakan hukum terhadap persoalan tersebut yang dinilai terdapat unsur perbuatan melawan hukum dan merugikan keuangan Negara/daerah sesuai ketentuan, kemudian agar Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus mengusut tuntas atas indikasi KKN tersebut", pungkas Seno Aji.

Semntara, pihak Kejari Tanggamus melalui staf bernama Efrayen yang menerima  aduan dari perkumpulan/LSM DPP KAMPUD menyampaikan bahwa terhadap laporan tersebut akan langsung diteruskan kepada pimpinan. 

"Baik, langsung Kami teruskan kepada pimpinan, kata Efrayen. (SN/RZ/WK)****

No comments:

Post a Comment