INDENPERS MEDIA ISTANA, JAKARTA --------- Kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat (Brigadir J) yang diduga dilakukan atasannya Irjen Ferdy Sambo ramai masuk diberitakan media asing. Berbagai media pun memberitakan mulai dari penanganan kasus hingga penetapan tersangka.
Dari Singapura, media terkemuka Channel News Asia (CNA) menyoroti status Irjen Ferdy Sambo yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Media itu bahkan juga menyebutkan terkait peluang hukuman mati atas kasus ini.
"Polisi Nasional Indonesia telah mendakwa jenderal bintang dua Ferdy Sambo dengan pembunuhan berencana, setelah pengawalnya meninggal di rumah jenderal bulan lalu karena beberapa luka tembak," tulis media itu dikutip Jumat, (12/8/2022).
Tak hanya dari negara tetangga, media internasional asal Hong Kong, South China Morning Post (SCMP), juga ikut memberitakan kasus ini. Media itu memfokuskan pemberitaan pada instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar Polri mampu menuntaskan kasus ini.
"Presiden Widodo mendesak penyelidikan 'transparan' karena pembunuhan ajudan polisi mengguncang keyakinan," lapor media itu.
Lalu, selain dari Singapura dan Hong Kong, media Australia, The Age, juga memberitakan penyidikan kasus ini. Media itu menggambarkan perintah Jokowi hingga pengakuan Bharada Richard Eliezer Lumiu atau Bharada E.
"Kasus tersebut, yang telah mendominasi berita utama di Indonesia selama berminggu-minggu, berubah secara dramatis minggu lalu setelah Lumiu mengatakan kepada penyelidik bahwa tidak ada baku tembak," kata media itu.
Sebelumnya, Polri telah menetapkan beberapa tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Salah satu tersangka itu adalah Irjen Ferdy Sambo.
Motif pembunuhan ini pun masih didalami. Dalam pengakuan terbaru, Irjen Sambo menyebut pembunuhan ini dilakukan lantaran Brigadir J dianggap pernah melakukan tindakan tidak senonoh dan pelecehan kepada istrinya, Putri Candrawathi.( RZ/ WK )****
No comments:
Post a Comment