INDENPRES MEDIA ISTANA

Friday, 19 August 2022

Polri Ungkap Bukti Isteri Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Yoshua.



INDENPERS MEDIA ISTANA, JAKARTA  ---------Polri menetapkan Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Yoshua. Polri telah mengantongi bukti keterlibatan Putri Candrawathi terlibat dalam pembunuhan berencana tersebut.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brgjen Andi Rian mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan sebanyak 3 kali kepada Putri. Timsus juga telah memanggil Putri pada Kamis (18/8) kemarin, namun ia mengaku sakit.

"Seyogyanya juga kemarin yang bersangkutan harus diperiksa tapi muncul surat sakit dari dokter yang bersangkutan dan minta istirahat selama 7 hari," Mabes Polri, Jumat,(19/8/2022).

Tanpa kehadiran Putri, peyidik Timsus kemudian menetapkannya sebagai tersangka. Andi menyampaikan penyidik setidaknya punya 2 alat bukti menetapkannya sebagai tersangka.

"Berdasar 2 alat bukti: yang pertama keterangan saksi kemudian bukti elektronik CCTV," jelasnya.

CCTV itu yang ada di Jl Saguling, maupun di dekat lokasi pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga.

"Ini yang jadi pertanyaan publik yang diperoleh dari DVR pos satpam inilah yang menjadi bagian barang bukti tidak langsung, yang jadi jadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai di Duren Tiga dan lakukan kegiatan-kegiatan yang jadi bagian perencanaan pembunuhan Brigadir Yoshua," tuturnya. ( RZ/ WK )****

No comments:

Post a Comment