INDENPRES MEDIA ISTANA

Wednesday, 3 August 2022

Orang Kaya RI Belum Tersentuh Pajak, Bu Menteri ? Kok Bisa dan Ada Apa ya?



INDENPER MEDIA ISTANA, JAKARTA,---------- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan transformasi digital terus dilakukan di bawah kementeriannya. Lewat digitalisasi, Sri Mulyani akan terus melakukan transformasi sistem perpajakan yang adil.

Sri Mulyani bilang, dalam melakukan pengelolaan keuangan negara, berinvestasi dalam membangun infrastruktur digital menjadi hal penting dilakukan. Hal ini sejalan untuk melakukan perubahan bisnis proses.

Di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) misalnya, saat ini terus melakukan terobosan pembangunan sistem core tax dan membangun e-filing dan e-payment untuk membantu wajib pajak mudah melakukan kewajiban pembayaran pajak.

Pun meskipun Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dan pengampunan pajak alias Tax Amnesty telah selesai dijalankan, pemerintah akan terus menganalisa data-data untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak secara adil.

Mengingat saat ini, berdasarkan data dari DJP masih ada warga negara Indonesia (WNI) yang tidak patuh membayar pajak.

"Seusai melakukan PPS dan pengampunan pajak, akan terus melihat dan menganalisa data-data yang berdasarkan pada sistem digital untuk terus meningkatkan kepatuhan dari wajib pajak secara adil," jelas Sri Mulyani dalam webinar yang diselenggarakan oleh KPK, Rabu (3/8/2022).

Di tengah melonjaknya harga komoditas, Sri Mulyani juga tak segan mengingatkan kepada pelaku usaha yang bergerak di sektor tersebut untuk patuh membayar kewajiban perpajakannya.

"Yang sering dikaitkan memiliki kemampuan ekonomi, apalagi yang sedang menikmati boom komoditas, mereka harus membayar kewajiban sesuai amanat konstitusi," tegas Sri Mulyani.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo. mengaku memiliki data beberapa banyak Warga Negara Indonesia (WNI) yang belum tersentuh pajak. Data itu didapatkan dari berbagai institusi. Namun, dia enggan merinci berapa jumlahnya.

"Kami mengumpulkan data terus menerus dan menerima kiriman data. Data yang kami terima dapat dari kementerian/lembaga. Data terakhir yang paling current dari institusi keuangan, perbankan, dan financial lainnya baik di dalam negeri dan mitra kami di luar Indonesia," jelas Suryo baru- baru ini.

Secara bertahap, kata Suryo, DJP mendapatkan data mengenai saldo di akhir tahun periodenya. Dari data-data dan informasi tersebut, DJP pun mengetahui berapa jumlah WNI yang sampai saat ini belum tersentuh pajak.

"Apakah kami punya? Kami punya. Kami gak akan bilang siapanya, yang jelas kami ada datanya, termasuk data yang kami sampaikan untuk masyarakat waktu PPS (Program Pengungkapan Sukarela)," jelas Suryo.

"Mengenai siapanya, salah satu proses bisnis adalah pengawasan wajib pajak, kami punya modus operandi berdasarkan data informasi yang kami punya, kami cocokan berdasarkan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) yang bersangkutan," kata Suryo melanjutkan.

Seperti diketahui, program pengungkapan sukarela telah selesai dilaksanakan pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022. PPS memberikan kontribusi ke penerimaan pajak sebesar Rp 53,43 triliun pada Juni 2022.

Sementara itu, penerimaan pajak sejak Januari-Juni 2022 tercatat Rp 868,3 triliun atau tumbuh 55,7% dibandingkan tahun lalu. Capaian penerimaan pajak pada Semester I-2022 tersebut juga telah mencapai 58,5%. ( RZ/WK )***

No comments:

Post a Comment