INDENPRES MEDIA ISTANA

Sunday 28 August 2022

Dugaan Korupsi Dana Makan dan Minum Dinkes Lampung Selatan Dilaporkan DPP KAMPUD ke KEJATI.


INDENPERS MEDIA ISTANA, Bandar Lampung,---------------------------------------------- Selain menyampaikan laporan dugaan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) terhadap pelaksanaan 4 Proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat Dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) juga melaporkan dugaan korupsi atas belanja makanan dan minuman yang dikelola oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan ke Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, baru- baru ini.

Melalui keterangan persnya, Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji yang didampingi Ketua DPD KAMPUD Kabupaten Lampung Selatan, Ardianysah membenarkan perihal adanya aduan masyarakat dari DPP KAMPUD tersebut.

"Selain menyampaikan aduan dugaan KKN atas pelaksanaan 4 proyek Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan, kita juga turut melaporkan dugaan korupsi pengelolaan anggaran belanja makanan dan minuman oleh Dinas Kesehatan setempat dari alokasi APBD tahun anggaran 2021 senilai Rp. 3.653.057.000,-", ungkap Seno Aji di Bandar Lampung pada Minggu (28/8/2022).

Sosok yang dikenal sederhana ini juga mengutarakan sejumlah indikator atas dugaan KKN, sehingga pihaknya menyampaikan aduan tersebut ke Aparat Penegak Hukum (APH) yaitu Kejati Lampung.

"Adapun dasar pihak Kita mengirimkan aduan ke Kantor Kejati Lampung adalah berdasarkan informasi yang berhasil kita dalami, melalui tim pengumpulan data dan pengumpulan bahan keterangan (Puldata dan Pulbaket), sehingga atas indikator dan telaah Kita menilai terdapat sejumlah dugaan persoalan dalam pengelolaan anggaran belanja makanan dan minum oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan, khususnya atas pengelolaan pajak dari realisasi belanja tersebut yang seharusnya pajak dipungut melalui metode With Holding Tax System", terang Seno Aji.  

Kemudian, penggiat sosial Seno Aji juga menjelaskan bahwa sebelum pihaknya mengirim aduan kepada APH, terlebih dahulu telah menyampaikan klarifikasi yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan, hal ini sebagai wujud untuk mengedepankan asas praduga tidak bersalah (Presumption of innocence). 

"Sebelum Kita sampaikan aduan, tentunya untuk menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah kita telah melakukan tahap klarifikasi dan konfirmasi kepada pengguna dan pengelola anggaran", pungkas Seno Aji. 

Disampaikan juga oleh Ketua Umum DPP KAMPUD bahwa maksud dan tujuan pihaknya menyampaikan aduan masyarakat kepada Kejati Lampung yaitu dalam rangka meningkatkan partisipasi dan peran serta masyarakat dalam membantu Pemerintah Indonesia mewujudkan negara yang bersih dan bebas dari KKN. 

"Adapun maksud dan tujuan Kita menyampaikan pengaduan kepada Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, terkait pengelolaan anggaran makanan dan minuman oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2021 tersebut agar Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung melakukan penegakan hukum terhadap persoalan tersebut yang dinilai terdapat unsur perbuatan melawan hukum dan merugikan keuangan Negara/daerah sesuai Undang-undang, selain itu, maksud dan tujuan kita adalah agar Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung mengusut tuntas atas indikasi KKN tersebut", tandas Seno Aji. 

Sementara, pihak Kejati Lampung melalui bagian pos pelayanan hukum dan penerimaan pengaduan masyarakat (PPH dan PPM) Kejati Lampung, mengutarakan akan langsung menyampaikan kepada pimpinan Kantor Adhyaksa tersebut. 

"Baik pak, akan langsung Kami sampaikan kepada Pimpinan", kata Nanda.(SN/RZ /WK)*

No comments:

Post a Comment