INDENPRES MEDIA ISTANA

Wednesday, 10 August 2022

Kemungkinan Bharada E Bebas dari Pidana, Kata Mahfud MD hingga Pengamat. Kok Bisa Ada Apa Ya ?

INDENPERS MEDIA ISTANA, JAKARTA---------- Bharada Richard Eliezer atau Bharada E disebut mungkin saja bebas dari pidana terkait kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Bharada E menjadi satu di antara empat tersangka yang telah ditetapkan oleh Polri.

Adapun keempat tersangka kasus kematian Brigadir J yakni Bharada E, Bripka RR, KM, dan Irjen Ferdy Sambo.

Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, telah mengungkap peran keempat tersangka.

"Peran Bharada RE melakukan penembakan terhadap korban, Bripka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban."

"KM turut membantu dan menyaksikan penembakan korban, dan FS menyuruh melakukan penembakan dan menskenario seolah terjadi penembakan," ujarnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Para tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

"Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau pidana penjara selama-lamanya 20 tahun," jelas Agus.

Kata Mahfud MD

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menilai Bharada E mungkin saja bebas dari pidana.

"Mungkin saja jika dia diperintah bisa saja dia bebas," kata Mahfud MD dalam jumpa pers, Selasa, dikutip dari Kompas.com.

"Tapi, pelaku dan instrukturnya (pemberi instruksi penembakan) dalam kasus ini rasanya tidak bisa bebas," paparnya.

Dalam konferensi pers Selasa malam, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan, Brigadir J ditembak oleh Bharada E atas perintah Ferdy Sambo.

Temuan ini sekaligus membantah narasi awal Polri yang menyampaikan ada baku tembak yang menewaskan Brigadir J.

Menko Polhukam Mahfud MD, menjelaskan dalam jumpa pers terkait Kasus Kematian Brigadir Joshua di Kemenko Polhukam, Selasa (9/8/2022) malam. (Kemenko Polhukam RI)

Tanggapan Pengamat

Pengamat Hukum Pidana, Asep Iwan Irawan, juga menyebut ada kemungkinan Bharada E bisa bebas dari jeratan hukum meski telah ditetapkan sebagai tersangka.

Adanya perintah dari atasan memungkinkan Bharada E dapat lepas dari jeratan hukum.

Menurutnya, hal itu merujuk pada Pasal 51 ayat 1.

"Kita lihat pasal 51 ayat 1 (yang bunyinya) tidak dapat dipidanakan orang yang melaksanakan perintah jabatan karena kewenangannya," ujarnya, Selasa, seperti diberitakan Kompas.tv.

“Di sini jelas Bharada E adalah ajudan anak buah komandannya adalah FS, ketika FS memerintahkan, Kopral diperintah jenderal siapa yang berani melawan?“ tambahnya.

Adanya hal tersebut, kata Asep, bagaimana penasihat hukum Bharada E jeli, agar pasal 51 ayat 1 bisa diterapkan pada Bharada E.

Asep juga menyebut, penerapan pasal 51 ayat 1 ini sudah banyak diterapkan.

Sehingga, proses pengadilan akan tetap berlangsung bagi Bharada E, tetapi sangat mungkin di pengadilan nanti akan dibebaskan.

Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E usai dimintai keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta.

Penjelasan Ahli Hukum

Sementara itu, Ahli Hukum Pidana Universitas Indonesia, Eva Achjani Zulfa, menilai Bharada E tetap bisa dipidana karena menembak Brigadir J, meskipun menjalankan perintah Ferdy Sambo.(RZ/WK)***

No comments:

Post a Comment