Thursday, 24 October 2019
BPJS Kesehatan Masih Punya Utang Ke RSUD Ungaran. Pihak RSUD Ungaran Ultimatum Pelunasan Hingga Akhir Tahun ini. Ada Apa ?

Ungaran. Kabupaten Semarang Jawa Tengah. - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menunggak tagihan dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ungaran yang secara de facto senilai RP 20 milyar.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur RSUD Ungaran Setya Pinardi, baru-baru ini.
Ia mengatakan pihaknya selalu mengajukan surat penagihan sejak Mei 2019 namun hingga kini dari pihak bersangkutan tidak memberi jawaban maupun kepastian pelunasan.
"Kami selalu mengajukan surat penagihan ke BPJS namun belum ada jawaban," ungkap pria yang akrab disapa Dokter Didik tersebut.

Adanya penangguhan pembayaran dari BPJS Kesehatan membuat pihaknya harus menyurati penyuplai obat, penyuplai makanan pasien, dan bagian operasional lainnya untuk melakukan penundaan pembayaran.
Didik memberikan batas toleransi pada pihak BPJS Kesehatan hingga akhir tahun.
Namun setelah akhir tahun, operasional RSUD Ungaran bisa saja menghentikan pelayanan untuk pasien BPJS Kesehatan.
Sejauh ini, RSUD Ungaran melayani 80% pasien BPJS dan 20% pasien umum.
"Pada 2018 pernah terjadi tunggakan pembayaran juga, namun paling lama hanya tiga bulan.
Kali ini sudah bulan ke enam dan setiap kali saya hubungi, pihak BPJS Kesehatan belum bisa menjawab kepastian pelunasannya," terang Didik.
Tagihan tersebut secara de facto sebesar RP 20 milyar, namun klaimnya nanti akan menjadi lebih dari Rp 14 milyar karena memperhitungkan hasil rekapan administrasi dan dokumen yang dilaporkan.
Pada kesempatan yang sama, Didik merespon kenaikan iuran BPJS Kesehatan merupakan hal yang bagus untuknya sebagai pengelola RSUD bila masyarakat mampu membayar iuran tersebut.
"Tapi kalo nggak mampu ya nggak bagus," pungkasnya.
Sementara itu Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ungaran Titus Sri Hardianto belum bisa memberikan konfirmasi atas permasalahan penunggakan rumah sakit.
Hal tersebut disampaikan oleh Staf Humas BPPJS Kesehatan Rinda Thuvani.(135 )*****
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment