SEMARANG. Jawa Tengah. - Massa demo buruh di Gedung Berlian DPRD Jawa Tengah membubarkan diri usai tuntutan mereka diterima dewan dan pemerintah provinsi, Rabu (2/10/2019).
Sejumlah perwakilan peserta aksi diizinkan masuk ke dalam Gedung DPRD dan melakukan audiensi dengan sejumlah pimpinan dan anggota Komisi E DPRD, sekretaris daerah, dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng.
Mereka menuntut tiga hal yakni menolak revisi Undang-undang Ketenagakerjaan, revisi PP Nomor 78 tentang Pengupahan, dan menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Dalam audiensi itu, Sekjen DPD Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jateng, Aulia Hakim, menyatakan buruh Jateng sepakat menolak revisi UU Ketenagakerjaan no 13/2003 yang merugikan buruh.
"Kemudian, menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan dan menolak upah murah. Karena itu, kami meminta revisi PP No 78/2015 tentang pengupahan sebagaimana janji Bapak Presiden saat mayday yang lalu," tegas Aulia, baru-baru ini
Penolakan revisi UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan itu karena merugikan hak buruh. Pemerintah menilai beleid itu kaku dan tidak ramah investai. Sehingga akan diubah fleksibel.
Buruh menilai alih- alih mengembangkan investasi, namun revisi itu justru akan menekan kesejahteraan buruh.
"Kami sangat setuju investasi. Namun revisi ini mengarah ke menurunkan nilai upah minimum, mengurangi pesangon, dan membebaskan penggunaan outsourcing di semua lini. Kami tolak itu," terangnya.
Kemudian terkait PP Pengupahan, dia meminta agar penetapan upah berdasarkan perundingan pekerja, pengusaha dan pemerintah menggunakan formula kebutuhan hidup layak (KHL).
"Revisi PP Nomor 78 tentang pengupahan. Saat ini kan upah minimum berdasarkan PP 78 berdasarkan formula inflasi dan ekonomi yang ditetapkan pemerintah. Buruh meminta itu direvisi. Dasarnya kan KHL, UMK bukan ditetapkan pemerintah tapi ditetapkan oleh survei dari kebutuhan hidup layak," tuturnya.
Terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan, Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jateng, Sutarjo, mengatakan falsafah BPJS merupakan gotong royong dan saling menolong, hal itu tidak sesuai dengan kondisi saat ini yang mencekik, terutama untuk kaum buruh.
"Bubarkan saja itu BPJS, kembali ke Jamsostek. Buruh atau pekerja seperti kami ini adalah orang termiskin," tandasnya.
Dalam audiensi, buruh menolak mendengarkan penjelasan dari pihak BPJS. Mereka menilai penjelasan yang diutarakan akan sama seperti sebelumnya, sebatas formalitas.
Buruh hanya meminta tindakan langsung dari BPJS untuk tidak menaikan iuran.
Ia meminta dewan menyuarakan suara buruh di Jateng itu kepada presiden atau menteri.
Para demonstran tergabung dari beberapa sejumlah aliansi dan konfederasi buruh. Antara lain, KSPI, Serikat pekerja nasional (SPN) Jepara, Federasi Serikat Pekerja Metal Idonesian (FSPM).****
No comments:
Post a Comment