INDENPRES MEDIA ISTANA

Thursday 3 October 2019

Bawaslu Jateng Sebut Pemkab Demak Tentukan Anggaran Pengawas Pilkada Secara Sepihak.


Demak. Jawa Tengah.  - Pemerintah Kabupaten Demak telah menetapkan penyelenggaraan Pilkada serentak pada 2020 sebesar Rp 34,6 miliar.
Dari total nominal itu, kucuran dana sebesar Rp 29,6 miliar untuk KPU, sedangkan Bawaslu Rp 5 miliar.
Namun, jumlah anggaran untuk pengawasan pilkada itu dinilai tidak pantas dan jauh dari usulan Bawaslu Demak.
Usulan yang diajukan yakni Rp 12,7 miliar.

Sehingga, saat penandatanganan Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk Pilkada Demak, pihak Bawaslu tidak hadir.
Koordinator Divisi Organisasi Bawaslu Jawa Tengah, Gugus Risdaryanto, menuturkan dari 21 kabupaten/kota di Jateng yang akan menyelenggarakan pilkada, hanya satu kabupaten yang anggaran pengawasan pilkadanya masih belum beres, yakni Demak.
"Belum ada ruang dialog atau komunikasi pembahasan antara Pemkab Demak dengan Bawaslu Demak.

Bawaslu sebenarnya sudah beberapa kali mengajukan permohonan audiensi untuk pembahasan anggaran pilkada 2020," kata Gugus, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (3/10/2019).
Menurutnya, sesuai Permendagri 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang bersumber dari APBD menyatakan bahwa sebelum NPHD disahkan maka harus dibahas bersama terlebih dahulu.
Namun, lanjutnya, hingga 2 Oktober 2019, ruang diskusi itu belum bisa terlaksana. Sementara, Pemkab Demak menetapkan secara sepihak anggaran pengawasan pilkada 2020 sebesar Rp 5 miliar.
"Karena belum ada diskusi terkait dengan rincian Rp 5 miliar itu, maka Bawaslu Demak belum menandatangani NPHD," tandasnya.
Pada dasarnya, Bawaslu tidak menolak tanda tangan NPHD.
Namun, kondisi itu tidak sesuai ketentuan dan aturan yang ada. Bawaslu menyatakan sangat siap dan terbuka untuk berdiskusi demi kesepakatan bersama soal anggaran pengawasan.
Bahkan, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah sudah dua kali mengagendakan koordinasi terkait anggaran NPHD ini namun dibatalkan secara sepihak oleh Pemkab Demak.
Bawaslu berharap agar proses pembahasan anggaran pengawasan pilkada di Demak bisa segera ada solusi. Kapanpun dan dimanapun, Bawaslu siap untuk membahas rincian kebutuhan anggaran pilkada 2020.

"Anggaran pengawasan pilkada sangat penting. Sebab, jika proses pilkada tanpa pengawasan maka akan membahayakan proses demokrasi dan potensi mengancam keabsahan proses tahapan pilkada," imbuhnya.
Sementara, pembahasan anggaran pengawasan pilkada 2020 di 20 kabupaten/kota lain di Jawa Tengah, sudah selesai pembahasan.
Pemerintah daerah lain dinilai komunikatif melakukan pembahasan secara bersama-sama untuk menentukan anggaran pengawasan pilkada 2020.
Bawaslu Jawa Tengah mengapresiasi adanya komunikasi yang terbuka pemkab/pemkot untuk membahas anggaran pengawasan pilkada itu.****

No comments:

Post a Comment