Friday, 18 October 2019
Banyak Warga Asing Tak Lapor, Satpol PP Kota Semarang Gelar Yustisi.

Semarang. Jawa Tengah. - Banyak warga pendatang yang tinggal di Kota Semarang tidak memiliki Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS).
Hal tersebut diketahui setelah petugas Satpol PP Kota Semarang menggelar yustisi administrasi kependudukan di sejumlah rumah kos, belum lama ini.
Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto menyebutkan, sebanyak 62 warga pendatang tidak memiliki SKTS saat pihaknya melakukan yustisi rumah kos di Kelurahan Sambirejo, Kecamatan Gayamsari.
Dia menduga, tidak hanya di Sambirejo saja, kasus serupa juga terjadi di beberapa wilayah yang belum terjamah oleh petugas Satpol PP.

"Di beberapa kelurahan lain juga masih banyak, tentunya yang berdekatan dengan kampus atau pabrik itu banyak laporan masuk ke kami," sebutnya.
Ditegaskannya, setiap warga pendatang wajib memiliki SKTS. Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 4/2016 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan, setiap warga pendatang yang dari luar kota wajib memiliki SKTS.
Menurutnya, surat domisili tersebut sangat dibutuhkan untuk keperluan administrasi kependudukan.
Selain itu, hal ini juga mempermudah pengawasan dalam rangka memberikan kenyamanan terhadap warga set
"Tentu pendatang juga diwajibkan melapor diri kepada pengurus RT/RW setempat," imbuhnya.
Selain dalam rangka melakukan penertiban administrasi kependudukan, Fajar melanjutkan, yustisi ini dilakukan adanya keresahan warga akan banyaknya warga asing yang keluar masuk ke kelurahan tanpa melapor ke pengurus RT dan RW.
Mereka khawatir muncul isu terorisme seiring dengan warga asing yang keluar masuk tanpa laporan.
"Awalnya karena banyak laporan yang masuk ke kami. Ini yang kami tindak yang di Kelurahan Sambirejo dahulu. Kami akan terus melakukan yustisi ini karena memang untuk memberikan kenyamanan kepada warga," katanya.
Fajar menyebut, dari hasil yustisi, mayoritas pendatang yang terjaring yustisi adalah karyawan swasta. Selain itu, dia juga menjaring beberapa mahasiswa.
Pihaknya langsung menyita KTP milik pendatang yang terjaring razia. Kemudian, mereka diminta untuk mengikuti sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan.
"Mereka jika mau ngambil ya nanti di pengadilan mengikuti sidang tipiring," ujarnya.
Fajar mengimbau bagi warga pendatang untuk segera mengurus SKTS. (135 )****
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment