INDENPRES MEDIA ISTANA

Monday 7 October 2019

Sebanyak 12 WNA Asal Taiwan Hanya Dituntut Lima Bulan Penjara.

SEMARANG. Jawa Tengah.  -- Sebanyak 12 warga Negara Asing (WNA) asal Taiwan yang menjadi terdakwa perkara dugaan pelanggaran keimigrasian dituntut rendah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Semarang, baru-baru ini.

Ke 12 WNA yang menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Semarang di antaranyaChien Chih Hao, Hung Jen Kai, Chiang I Chun, Deng Yu Chen, Ho Jung Hsien, Huang Yu Tun, Hung Chia Wen, Chen Fang Ping, Jheng Shun Sian, Liu Tzu Lu, Hsu Shun Kai dan Shen Chia Chi.
Amar tuntutan dibacakan oleh JPU Kejari Kota Semarang Luqman Edy A, menyatakan ke 12 WNA tersebut bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 122 huruf a UU nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian sebagaimana yang tertera dalam dakwaan Penuntut Umum.
" Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama lima bulan dikurangi masa tahanan, " kata Lukman.
Selain dituntut pidana penjara, JPU juga menjatuhi pidana denda sebesar Rp 500 ribu dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti hukuman kurungan selama 1 bulan.
Khusus untuk Chien Chih Hao barang bukti berupa uang sebesar Rp 35 juta disita untuk negara. "Usai jalani putusan para terdakwa akan dideportasi. Baru nanti jalani proses pidana lagi di negaranya, " jelasnya.

Di sisi lain, penerjemah Bahasa Mandarin dalam kasus tersebut, Anggraeni, mengaku, tidak ada kendala menjadi penerjemah bahasa ke 12 orang WNA.
Namun masih ada sedikit kendala yaitu istilah-istilah yang diterjemahkan dan disampaikan kepada para terdakwa.
"Untuk istilah-istilah hukum perlu ada penyesuaian dalam menerjemahkan," kata dosen Progdi Pendidikan Bahasa Mandarin Universitas Negeri Semarang.
Ia menuturkan tidak terlalu banyak keluhan yang disampaikan. Dirinya merasa para terdakwa merupakan orang yang tertutup.
" Mereka
karakternya lebih dan mereka tidak banyak cerita. Kalau yang di persidangan kami mengobrol," jelasnya.(135).

No comments:

Post a Comment