INDENPRES MEDIA ISTANA

Thursday, 24 October 2019

Ketika Ditanya Tentang Penegakan Perda Karoke, Bupati Demak M Natsir Enggan Menjawab. Ada Apa Ya ?


Demak. Jawa Tengah. - Bupati Demak, M Natsir enggan memberikan jawaban terkait penegakan Perda Tempat Hiburan, yang sebelumnya sempat memicu amarah warga Desa Botorejo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak, baru-baru ini.
Bupati Demak yang ditanya perihal tempat karaoke yang didapati masih beroperasi .
Alun-alun Demak, mengatakan agar tidak mencampur momentum perayaan Hari Santri dengan perihal sejumlah karaoke di Desa Botorejo.
"Sudah kita sampaikan seluruhnya, kegiatan itu sudah sesuai Perda kita lakukan.
Terkait kekhususan itu, nanti kita akan bersama-sama bahas lagi," jelasnya.

Sementara Pimpinan Cabang Nahdlatul Ulama Demak, KH Aminudin menanggapi perihal kasus sejumlah warga termasuk kyai di dalamnya yang dilaporkan atas dugaan perusakan alat karaoke di Desa Botorejo.
Ia mengatakan, jika ada kyai yang dilaporkan atas dugaan perusakan alat karaoke, ia memohon untuk ditinjau kembali.
"NU sebagai ormas mengawal proses hukum yang berlaku.
Terkait undang-undang yang mengatur tempat hiburan di Demak, jelas sudah melanggar, dan hal itu harus ditegakkan sesuai Perdanya," terangnya.
Ia berharap Perda nomor 11 tahun 2018 tersebut, ditegakkan oleh Pemerintah Kabupaten Demak.
Ia memastikan, tidak akan ada gerakan massa dan tindakan kekerasan selama hukum tersebut ditegakkan dengan baik. (135 )***

No comments:

Post a Comment