INDENPRES MEDIA ISTANA

Thursday, 7 November 2019

RSUD Wongsonegoro Kota Semarang Kekurangan Dokter Spesialis Ada Apa Ya ?


 Semarang.Jawa Tengah. - Direktur RSUD KRMT Wongsonegoro, Susi Herawati menyampaikan, RSUD masih kekurangan tenaga khususnya dokter spesialis guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Selain dokter spesialis, dokter umum dan perawat juga masih perlu penambahan.
Namun sayangnya, Kota Semarang tidak mendapatkan jatah formasi kesehatan dalam seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) November 2019 mendatang.
"Seleksi yang kemarin ada dokter spesialis, tapi kan syarat usianya maksimal 35 tahun.

Padahal dokter spesialis itu membutuhkan waktu yang lama untuk menempuh studi.
Batasan usia 35 tahun tentu menjadi kendala saat rekrutmen.
Untuk seleksi CPNS mendatang, kami malah tidak mendapatkan formasi," ujarnya, baru- baru ini.

Dia menyebutkan, setidaknya rumah sakit milik pemerintah ini masih membutuhkan sekitar 10-12 dokter spesialis, 4 dokter umum, dan 20 perawat.
Beberapa dokter spesialis yang dibutuhkan diantaranya dokter bedah plastik, dokter bedah toraks, dokter onkologi, dan dokter jantung intervensi.
"Kami sebenarnya sudah mengusulkan itu, tapi kami memang belum mendapatkan jatah," katanya.
Dia menjelaskan, RSUD KRMT Wongsonegoro sudah memiliki peralatan kesehatan yang cukup lengkap, seperti peralatan kemoterapi dan cath lab.

Hanya saja, terkendala dokter spesialis yang belum terpenuhi.
Saat ini, dia menggandeng beberapa dokter spesialis dari rumah sakit lain sebagai dokter mitra.
Namun, pelayanan yang diberikan belum maksimal lantaran waktu pelayanan masih cukup terbatas
"Rumah sakit tipe B seharusnya sudah memiliki dokter spesialis dan sub spesialis. Solusi mengatasi kekurangan, kami tidak buka layanan.
Misalnya, kalau ada kasus bedah kebakaran, itu butuh operasi plastik.
Maka, kami beri rujukan ke rumah sakit lain," urainya.
Susi menambahkan, RSUD KRMT Wongsonegoro saat ini memiliki 1.317 pegawai, sementara yang berstatus PNS hanya 407 orang.

Sisanya berstatus pegawai non aparatur sipil negara (non ASN).
Tentu, hal ini cukup berat baginya.
Sebab, beban untuk membayar para pegawai non ASN cukup besar.
"Selama ini, tunggakan BPJS mencapai sekitar Rp 50 miliar.
Sedangkan beban untuk membayar tenaga non ASN cukup besar.
Kalau ASN bertambah paling tidak kan mengurangi beban kami karena ASN dibayar negara," tutur Susi.
Oleh karena itu, pihaknya akan berusaha kembali mengusulkan formasi kesehatan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan RB).(135 ).

No comments:

Post a Comment