INDENPRES MEDIA ISTANA

Wednesday, 15 June 2022

Sengketa Tanah Warga Candi Sukuh II Berakhir Damai Hasil Sentuhan Lembut dari Dua Lawyer .



INDENPERS MEDIA ISTANA DEMAK------------- Perhelatan kasus tanah yang sudah sekian lamanya bergulir akhirnya dapat terselesaikan dengan cara damai secara mediasi kedua belah pihak dari hasil sentuhan kedua lawyer yang mendampingi,yang bertempat di ruangan Kantor Sekretariat Forum Kesehatan Kelurahan  ( FKK ) Kelurahan Bambankerep,Jl.Untung Suropati tlp.0247614854 Semarang,Jawa Tengah,baru- baru ini.


Mediasi tersebut selain disampingi dihadiri oleh kedua Lawyer dari masing - masing kedua belah pihak, juga dihadiri oleh warga yang berjumlah lebih kurang 24 warga,Agung Susilo, SE ( Kepala Kelurahan Bambankerep),ketua RT, Khamdani ( Bhabinkamtibmas )setempat dan awak media Detik Bhayangkara.

Permasahan antara warga Candi Sukuh II Kelurahan Bambankerep Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang telah bergulir berapa tahun lamanya  dengan pengembangnya sehingga pada akhirnya di meja hijaukan di Pengadilan Negeri Semarang.

Dalam upaya mencari keadilan warga Candi Sukuh II telah menunjuk dan mempercayakan permasalahan kepada DPW LBH Anak Negeri Jawa Tengah yang beralamat dan berkantor di Jln Demung – Trengguli Km.2 Desa Mojodemak RT.04/01 Kecamatan Wonosalam Kabupaten Demak Jawa Tengah untuk menjadi Kuasa Hukumnya, atas dasar itulah Tim Kuasa Hukum selalu bekerja keras dan berupaya mencari solusi penyelesaian yaitu mediasi di luar persidangan (Non Litigasi ) .

Dalam mediasi yang di prakarsai oleh Para Kuasa Hukum baik dari Kuasa Hukum Warga Candi Sukuh maupun Kuasa Hukum dari Pengembang alkhamdulillah berakhir dengan kesepakatan damai ( Islah ) yang mana kesepakatan tersebut akan di tuangkan dalam perjanjian damai ( Dading ) untuk diajukan dan diserahkan kepada Majelis Hakim untuk dijadikan dasar penetapan.

Awak media Detik Bhayangkara disaat menemui tim pengacara seusai mediasi Ketua Tim Advokad LBH Anak Negeri Jawa Tengah, Sujadi,S.Pd.,SH yang di dampingi Adv.Yudha Galuh R.ST.SH, Wawan Setiono.SH, dan Ari Nugroho,SH menyampaikan bahwa permasalahan sengketa tanah dengan status Hak Guna Bangunan ( HGB ) ini sebenarnya telah diajukan gugatan di PN Semarang dengan regestrasi Perkara No.146/Pdt.G/2022/PN.Smg dimana dalam Petitum di antaranya warga Candi Sukuh minta kepada Pengembang untuk melakukan proses Balik Nama Sertifikat sesuai kepemilikannya masing – masing sehingga warga mempunyai kepastian hukum hak atas tanah sesuai perjanjian awal.

Bahwa mediasi musyawarah mufakat telah seringkali di laksanakan baik di tingkat intern warga dengan pengembang dan juga beberapa kali lewat Kantor ATR/BPN Kota Semarang tetapi selalu kandas tidak ada titik temu, namun kami selaku Kuasa Hukum  warga dari LBH Anak Negeri Jawa Tengah dan dari Advokat A & A Law Office selalu berusaha dan bekerja keras tidak patah semangat dengan berusaha mengadakan musyawarah,yang pada akhirnya alkhamdulillah Allah SWT memberkahi sehingga musyawarah kemarin telah memperoleh kesepakatan damai oleh para pihak,tuturnya 

"Kami menilai kesepakatan damai itu indah, menyenangkan dan tidak menyisakan luka hubungan persaudaraan tetap terjaga" ucapnya. 

Sebagai penutup Sujadi.S.Pd.,SH yang juga Ketua DPD OA. Perkumpulan Lawyer and Legal Konsultan Indonesia Propinsi Jawa Tengah ( LL ) ini juga mengucapkan banyak terima kasih kepada Advokat & Konsultasi Hukum  A & A Law Office dan Agung Susilo,SE yang telah menfasilitasi suksesnya mediasi ini,tandasnya.( Tiwo/Rz /Wk)****


No comments:

Post a Comment