INDENPRES MEDIA ISTANA

Wednesday, 8 June 2022

Masa Kampanye Pemilu 2024 Jadi 75 Hari. Mendagri Sebut Kurangi Potensi Konflek.



INDENPERS MEDIA ISTANA, JAKARTA ----------Masa kampanye Pemilu 2024 selama 75 hari telah disepakati oleh DPR dan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Durasi ini lebih pendek dari pemilu sebelumnya yakni enam bulan, atau usulan dari pemerintah yakni 90 hari. 

Terkait hal ini, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyambut baik kesepakatan terkait masa kampanye Pemilu 2024 itu. Karena dalam ilmu keamanan, semakin pendek durasinya, maka semakin mengurangi potensi konflik di masyarakat. 

“Terkait masa kampanye, dari KPU mengajukan awalnya 6 bulan, kemudian kita dari pemerintah 90 hari dengan pertimbangan keterbelahan masyarakat tidak terlalu lama. Memang namanya kampanye ini bagian dari demokrasi dan demokrasi itu masyarakat dibebaskan pada pilihan-pilihan masing-masing,” kata Tito kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, baru- baru ini.

“Tapi dalam ilmu security (keamanan) apa pun bentuknya ketika terjadi perbedaan itu pasti akan terjadi potensi konflik dan kita sudah merasakan di pemilu-pemilu sebelumnya, kasihan masyarakat kalau terlibat terlalu lama,” sambungnya.

Padahal, kata Tito, kampanye bisa dilakukan melalui mekanisme yang lain. Apalagi, dengan adanya teknologi informasi di mana kampanye bisa dilakukan secara virtual ataupun menggunakan media sosial. 

Durasi 75 hari ini merupakan usulan Komisi II DPR yang disetujui oleh KPU dan pemerintah menyambut baik itu. “Dari sisi pemerintah ya makin pendek makin baik, kita harapkan anggaran bisa lebih berkurang dan potensi keterbelahan rakyat tidak terlalu lama, 75 hari,” ungkap Tito.

Kemudian, kata Tito, yang juga menjadi sorotan dalam pembahasan Pemilu 2024 ini adalah masalah anggaran. Prinsipnya pemerintah akan mendukung namun ada hal-hal tertentu yang perlu dirasionalisasikan. 

Misalnya soal pembangunan infrastruktur kantor KPU bagi yang belum, di tengah ketidakpastian ekonomi akibat pandemi dan juga konflik bersenjata di Ukraina tentu sulit. Sehingga, pihaknya mendorong daerah membantu menyiapkan sarana prasarana. 

Lalu, sambung dia, masalah insentif penyelenggara pemilu ad hoc yang dinaikkan. Pemerintah tidak masalah jika honor petugas ad hoc dinaikkan dari Rp500 ribu/bulan menjadi Rp1,5 juta.

Tapi, pihaknya mengkritisi usulan tunjangan kinerja dari Rp50 juta ke Rp150 juta, sementara di tingkat kabupaten/kota juga meningkatnya hampir 200% atau menjadi Rp250 juta. Jika dikalikan dengan jumlah kabupaten/kota ditambah dengan provinsi yang jumlahnya 548, maka lonjakannya akan tinggi sekali. 

“Yo mbok jangan 100% naiknya, jangan 150% naiknya, kalau naiknya mungkin 50% mungkin masih bisa diterima. Nah ini juga tolong kita hitung betul kemampuan fiskal kita, belum lagi ada program-program strategis yang lain. Saya kira beda kenaikannya 50% dari tunjangan kinerja kita dari para penyelenggara pemilu,” tandas Tito. ( RZ/WK )****

No comments:

Post a Comment