INDENPRES MEDIA ISTANA

Sunday, 5 June 2022

Luhut Libatkan BPKP Audit Harga dan Stok Pabrik Minyak Goreng. Ada Apa Ya.



INDENPERS MEDIA ISTANA JAKARTA----------- Pemerintah kembali menerapkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) untuk komoditas CPO, seiring dengan pembukaan ekspor dan pencabutan subsidi minyak goreng.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan sistem DMO dan DPO ke depannya bakal lebih ketat karena melibatkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

"Kami minta BPKP review dan dari situ kami baru tadi menghitung harga yang patut dan pantas untuk diberikan," kata Luhut dalam konferensi pers virtual, Minggu (5/6/2022).

Dia menilai, dengan keterlibatan BPKP sebagai auditor, pelaku usaha tidak perlu cemas dengan keekonomian DMO dan DPO. Sebaliknya, dia memastikan akan menindak tegas pelaku bisnis yang melakukan pelanggaran.

Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengatakan bahwa BPKP akan mendampingi pengawasan tata kelola minyak goreng mulai dari penetapan kebutuhan CPO dari pabrik minyak goreng hingga penentuan harga pokok.

Kehadiran BPKP, jelasnya, membuat kebijakan DMO dan DPO sekarang lebih ketat dibanding sebelumnya. Proses audit BPKP juga dijanjikan menyeluruh, dari industri hulu hingga hilir.

"Dari jumlah seluruh CPO bisa dihitung lebih terperinci dan lebih tepat," kata Yusuf. "Dapat kami katakan setiap titik kritis dari hulu sampai hilir kami awasi."( RZ/WK)****

No comments:

Post a Comment