INDENPRES MEDIA ISTANA

Sunday 12 June 2022

Jokowi ; Direksi BUMN Dilarang Berpolitik & Jadi Kepala Daerah.



INDENPERS MEDIA ISTANA, JAKARTA--------+- Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan Perubahan Atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pembaruan ini tercantum dalam PP Nomor 23 tahun 2022.

Dalam PP itu, dimuat beberapa hal terkait pengangkatan dan juga aturan bagi Direktur Utama (Dirut) BUMN saat menjabat. Pasal 22 Ayat 1 PP ini menyebut bahwa direksi BUMN tak boleh menjadi anggota partai politik (parpol ). 

Selain anggota parpol, direksi BUMN juga dilarang untuk menjadi calon legislatif dan juga calon kepala daerah.

"Anggota Direksi dilarang menjadi pengurus partai politik dan atau calon anggota legislatif, calon kepala/wakil kepala daerah dan/atau kepala/wakil kepala daerah," tulis salinan PP itu, baru- baru ini.

Nantinya, ketentuan terkait hal ini akan diatur lebih jauh dalam Peraturan Menteri (Permen).

Selain itu, dalam pengangkatan direksi, Pasal 14 Ayat 1c menuliskan bahwa RUPS/Menteri harus memperhatikan dan mempertimbangkan rekam jejak sebagaimana dimaksud padantuk pertimbangan rekam jejak ini, Pasal 14 Ayat 1b menyebutkan menteri dapat meminta masukan dari lembaga/instansi pemerintah terkait.

"Pengangkatan Direksi, Menteri dapat meminta masukan dari Menteri Keuangan dan/ atau Menteri Teknis," bunyi Pasal 14 Ayat 2.( RZ/WK )****

No comments:

Post a Comment