INDENPERS MEDIA ISTANA, JAKARTA------Mahasiswi asal Indonesia yang sedang menempuh pendidikan di Belanda meminta tanggapan Menko Polhukam Mahfud Md terkait kontroversi masih aktifnya AKBP Brotoseno sebagai staf tanpa jabatan di Polri. Mahfud mengungkapkan kotroversi tersebut sudah ditangani langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan membuat peraturan Polri dan merevisi peraturan Kapolri (Perkap
Respons Mahfud atas kontroversi masih aktifnya AKBP Brotoseno itu disampaikan dalam dialog antara Menko Polhukam dengan masyarakat Indonesia di Den Haag, Belanda, Jumat (10/6). Dialog berlangsung usai salat Jumat di masjid Al Hikmah dan dihadiri oleh Dubes RI untuk Kerajaan Belanda, Mayerfas.
"Polri merespon dan berkoordinasi dengan saya sebagai Ketua Kompolnas, yang pada akhirnya hasilkan keputusan Kapolri yang bagus. Pertama, akan merevisi kembali putusan tentang pengangkatan Brotoseno. Kedua, mengubah peraturan Polri dan membuat peraturan Kapolri," kata Mahfud.
Mahfud mengapresiasi langkah responsif yang dilakukan Sigit untuk menyelesaikan kontroversi tersebut. Dia menyebut apa yang dilakukan Polri sudah bagus.
"Saya katakan itu bagus, itu responsif. Saya sebagai Menko Polhukam dan Ketua Kompolnas sangat mengapresiasi," ucapnya.
Mahfud menjelaskan Polri sudah melakukan rapat dengan dirinya yang juga selaku Ketua Kompolnas pada 3 Juni 2022 di Kantor Kemenko Polhukam. Saat itu kata Mahfud, Polri sepakat untuk merevisi aturan.
"Ketika itu, disepakati bahwa Polri akan melakukan revisi aturan," ujarnya.
Kapolri Respons Kontroversi AKBP Brotoseno
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons kritik publik soal masih aktifnya AKBP Brotoseno sebagai staf tanpa jabatan di Polri. Sigit menyatakan sudah menyiapkan solusi agar ujung kontroversi tersebut sesuai harapan publik.
"Jadi selama beberapa hari ini tentunya kami sudah terus mengikuti dan mencermati beberapa pendapat, kemudian aspirasi dari masyarakat terkait dengan komitmen Polri terkait dengan pemberantasan korupsi. Tentunya hal tersebut harus menjadi perhatian kami," kata Jenderal Listyo Sigit usai Rapat Kerja dengan Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, baru- baru ini.
Kapolri menuturkan pihaknya sudah menggelar sejumlah pertemuan dengan Kompolnas dan Menko Polhukam Mahfud Md untuk membahas kontroversi AKBP Brotoseno. Polri juga sudah menjaring saran ahli pidana.
Saat ini, tindakan yang bisa diambil Polri terkait penyelesaian kontroversi AKBP Brotoseno masih terbatas, karena terbentur Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 12 tahun 2011 Tentang 'Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia' dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 Tentang 'Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia'. (RZ/WK)*****
No comments:
Post a Comment