INDENPRES MEDIA ISTANA

Sunday 13 October 2013

Sutiyoso Disidang Tanggal 21 Oktober Mendatang Di Pengadilan Negeri Semarang

Semarang. Pengadilan Negeri Semarang siap menggelar sidang dengan terdakwa mantan Gubernur DKI Jaya Sutiyoso. Sesuai jadwal, sidang perkara akan digelar pada tanggal 21 Oktober 2013 mendatang. Sutiyoso disidang sebagai terdakwa terkait dugaan pelanggaran kampanye. Panitera Muda Pengadilan Negeri Semarang, M. Chayat menyatakan kesiapan pihaknya menggelar persidangan tersebut. Sebelumnya, Sutiyoso yang kelahiran Gunungpati kota Semarang, pada tanggal 6 Desember lalu, dilaporkan ke Polda Jawa Tengah terkait dugaan pelanggaran kampanye saat berkunjung di Kecamatan Gunungpati kota Semarang. Proses hukum kemudian dilakukan oleh penyidik dan sudah dilimpahkan ke Pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah sebelumnya akhirnya berkas diserahkan di Pengadilan Negeri Semarang. Menurut M. Chayat, bahwa perkara dengan terdakwa Sutiyoso digelar 21 Oktober 2013. Ketua Majelis Hakim Fachrul Bachri, dengan hakim anggota Budi Santosa dan Sri Widodo. Sementara itu, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Kedaulatan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Romulus S. Sihombing mengatakan, ketokohan Ketua Umum PKPI Sutiyoso lebih tinggi dari partainya. Dikatakan Romulus, kini partainya terus mengejar elektabilitas partai untuk lolos dari Parlemen Threshold (PT), agar berhasil menyalonkan ketua umumnya menjadi Presiden di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014 mendatang. Menurut survei di internal partainya kata Romulus, Ketokohan suami Setyorini mencapai 50,7 % dari seluruh survei nasional. Sehingga elektabilitas partai justru masih kalah dengan Sutiyoso. Kata Romulus, partainya hanya mempunyai popularitas tak lebih dibawah 10 % jadi sudah jelas ketokohannya yang lebih tinggi daripada partainya. Sejauh ini, Romulus mengakui, partainya belum menembus angka 3,5 % seperti persyaratan PT. Namun begitu, pihaknya percaya faktor ketokohan Sutiyoso akan mampu mendobrak suara pemilih di Pemilu mendatang. Maka ketokohan Sutiyoso sangat mendobrak dan itu sangat wajar. (Andu)

No comments:

Post a Comment