INDENPRES MEDIA ISTANA

Wednesday 9 October 2013

AKIL DI HUKUM MATI TIDAK SESUAI DENGAN PERILAKUNYA

Semarang Tertangkapnya Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Non Aktif Akil Mochtar, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memicu kemarahan publik, Presiden dan Pejabat Negara geram dan jengah. Selain melakukan tindak pidana korupsi, publik juga marah karena Akil melakukan itu melakukan dalam masa jabatannya sebagai Ketua MK dan di rumah dinasnya. Salah satu pengamat hukum Ahmad Rizal, SH juga seorang Pengacara terkenal di Semarang, mengatakan kalau sudah operasi tangkap tangan begitu berarti terbukti melakukan suap. Menurut Rizal pantasnya orang ini dihukum mati saja. Walau Undang-undang tak mengenal pidana mati untuk korupsi. Ahmad Rizal juga mengungkapkan kendati Undang-undang tidak mengatur hukuman mati, Jakas KPK dapat menuntut hukuman mati bagi Akil. Hukuman maksimal untuk memberi efek jera siapapun. Ini jabatan diatas Menteri. Apalagi Akil memegang jabatan hukum. Harusnya hukuman paling berat tak usah lagi dihukum penjara, hanya memenuhi penjara saja. Menurut Rizal, bahwa Ketua MK dianggap benteng terakhir pengawal Konsitusi ternyata tak sesuci yang di klaim pemangku jabatannya. Rizal juga menjelaskan, Akil yang mengemban tugas Ketua MK, adalah simbol Supremasi Hukum dalam sistem ketatanegaraan sesuai Pasal 10 ayat (1) Huruf a-d Undang-undang no. 24 th. 2013 tentang Mahkamah Konstitusi MK memiliki 4 kewenangan mutlak Menguji Undang-undang terhadap UUD 1945, memutuskan sengketa kewenangan antar lembaga negara yang kewenangannya diberikan UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, memutus perselisihan tentang hasil Pemilu. Putusan MK pun bersifat final dan mengingat. Merosotnya kepercayaan publik, menurut Rizal akan sangat berbahaya pada kelangsungan sistem demokrasi di Indonesia. Putusan - putusan hukum yang dibuat oleh MK akan mengalami Delegitiminasi. Ahmad Rizal juga mengungkapkan bahwa harta, tahta dan wanita itu godaan pemegang amanah. Godaan ada dimana-mana, setan dimana-mana. Siap-siap berada di tengah setan. Terserah kita, mau digoda setan apa tidak. Tertangkap tangan, Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar saat menerima suap di rumah dinas pejabat tinggi negara komplek Widya Candra Jakarta. Rabu lalu, 2-10 (malam) membuat keluarganya histeris dan syok, mereka sontak menangis begitu tahu Akil disergap KPK. Mereka tak percaya orang nomer 1 di MK itu digelandang oleh petugas KPK (Andu)

No comments:

Post a Comment