Thursday, 10 October 2013
ANGGOTA POLRI MELAKUKAN PELECEHAN SEKSUAL DAN PENGGELAPAN
Demak
Seorang anggota Polri Sabhara Polres Demak yang bernama Briptu Budiyanto telah melakukan pelecehan seksual dan penggelapan 2 sepeda motor Honda Vario th. 2012 dan Yamaha Mio th. 2013 milik TW (29) asal Semarang, berkedudukan di Krobokan.
Hal itu diungkapkan Pengacara terkenal di Semarang Budi Sekoriyanto, SE., SH. Dijelaskan pula oleh Budi bahwa berawal dari perkenalan antara Korban dengan pelaku kurang lebi 1 tahun yang lalu, dengan diawali perkenalannya pada saat Ziarah wisata di makam Walisongo Demak. Setelah saling kenal, hubungan dimulai dari rasa simpati pelaku kepada TW yang berusaha pendekatan dan bujuk rayu untuk dinikahi, hingga 6 bulan terakhir. TW diajak hidup serumah kontrakan di Demak dan dijanjikan akan dinikahi dan selama diajak hidup serumah dengan pelaku seperti layaknya suami istri, bahkan TW mengalami kehamilan, tetapi TW mengalami pendarahan karena terpeleset.
Budi juga menjelaskan TW ditawari oleh pelaku modal pinjaman dengan jaminan sepeda motor milik TW sebesar
Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta) secara bertahap 6 juta selang beberapa waktu ditambah Rp. 4.000.000,- dengan pembayaran angsuran per bulan sebesar Rp. 1.500.000,- x 10 bulan berupa pokok bunga.
Saat terakhir setelah lunas dihitung ada keterlambatan denda sebesar Rp. 4.200.000,-, oleh orang tua TW dilunasi dikarenakan kalau tidak dibayar, pelaku mengancam tidak akan jadi menikahi TW.
Menurut Budi korban TW secara tiba-tiba menanyakan kepada pelaku dimana jaminan sepeda motor Honda Vario berada. Dan dijawab oleh pelaku akan dikembalikan dan saat itu TW sudah tidak serumah lagi oleh pelaku. Dikarenakan pihak ketiga yang mendatangi rumah kontrakan. Bahwa pelaku sudah punya calon istri bernama Fibri dari Kota Pati. Pada saat itu juga hamil 3 bulan diluar nikah.
TW pulang kembali ke Semarang, saat ditanya mengenai kendaraan Honda Vario kembali pelaku hanya memberikan uang sebesar Rp. 2.000.000,-. Menurut pelaku bahwa untuk uang muka motor baru. Oleh TW dibelikan motor Yamaha Mio keluar dari Dealer, secara tiba-tiba pelaku meminta motor tersebut untuk digadaikan lagi dengan alasan mengembalikan uang muka yang diberikan pelaku pada TW sebesar Rp. 2.000.000,-.
Beberapa hari pelaku menghubungi TW lewat telepon meminta kembali motor Yamaha Mio milik TW harus membayar sebesar Rp. 4.500.000,-, dikarenakan digadaikan pelaku sebesar Rp. 4.000.000,-, dengan bunga Rp. 500.000,- yang membuat TW terpukul bahwa pelaku juga memberitahukan tidak jadi menikah dengan TW. Dikarenakan, Dikarenalan wanita bernama Febri yang sedang hamil karena perbuatan pelaku.
Secara tiba-tiba Bapak dari TW menderita sakit stroke menjadi fatal dan meninggal dunia di hari Minggu tanggal 6 Oktober 2013.
Menurut Budi Sekoriyanto, akan dilaporkan Propam Polda Jateng. Sampai saat ini pelaku masih bertugas di Polres Demak tanpa diproses hukum dan tidak ada tindak lanjut dari atasannya untuk memproses si pelaku. (Andu)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment