Thursday, 10 October 2013
SATU SSK PORI MENGAMANKAN SIDANG FPI.
Semarang
Kepolisian Resort Kota Semarang Polrestabes mengerahkan 1 SSK untuk pengamanan sidang perkara FPI dan warga Kendal digelar di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (10/10). Kapolrestabes Semarang, Kombespol Djihartono mengatakan, pengamanan dilakukan untuk mengantisipasi saat sidang.
Kapolsek Semarang Barat Kompol Yani Permana menambahkan, pengamanan akan dilakukan secara biasa sesuai standar prosedur (SOP). Pengamanan dilakukan tanpa berlebihan.
Diberitakan, Mahkamah Agung memutuskan sidang bentrok FPI di Sukorejo Kendal digelar di PN Semarang. Keputusan itu diambil dengan alasan keamanan.
Menurut Ketua PN Semarang, Gunawan Gusmo bahwa Mahkamah Agung telah memberikan surat keputusan dengan nomor 259 / KMA / SK / MA / 2013 yang masuk pada 27 September 2013 yang lalu. Isinya, MA memutuskan bahwa sidang untuk 7 terdakwa digelar di PN Semarang.
4 orang warga Kendal, yakni Agus Riyadi, Edi Bowo Dwiyanto, Paido dan Godhikul Kharimah. Sedang 3 lainnya anggota FPI adalah Soni Haryono, Satrio Yuono dan Bayu Agung.
Menurut Penitera muda PN Semarang, M. Chayat bahwa 4 tersangka warga Kendal akan dijerat Pasal 170 pengroyokan. Sedangkan anggota FPI Soni Haryono dijerat dengan Pasal 311 ayat (5) Undnag-undang no. 25 tahun 1999 tentang lalu lintas.
Sedangkan 2 lainnya Satrio Yuono dan Bayu Agung dijerat dengan Pasal 2 ayat, (1)Undang-undang no. 12 tahun 1951.
Sidang digelar bersamaan dengan Majelis Hakim sama dan akan bekerja secara bergantian, Hakimnoa, Fathul Bari, Sukadi, dan Abdul Riyadi.
Berkas perkara ke 7 tersangka telah disusun menjadi 6 catatan register nomor perkara. 4 tersangka warga Kendal tercatat dengan nomor 623/PID.B/2013/PN Semarang atas nama Agus Riyadi, 625/PID.B/2013/PN Semarang untuk tersangka Edi Bowo Dwiyanto, Agung Fitriyono, 626/PID.B/2013/PN Semarang untuk Paido dan Godhikul Kharimah.
Sedangkan untuk 3 tersangka lain, anggota FPI tercatat dengan nomor 624/PID.B/2013/PN Semarang, untuk tersangka Soni Haryono 627/PID.B/2013/PN Semarang dan 628/PID.B/2013/PN Semarang atas nama Satrio Yuono dan Bayu Agung. (Andu)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment