INDENPERS MEDIA ISTANA, JAKARTA---------- Pemerintah memutuskan memperpanjang PPKM di seluruh wilayah Indonesia. Saat ini ada tujuh wilayah yang menerapkan PPKM level 4.
Aturan perpanjangan PPKM itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 13 tahun 2022. Tujuh daerah tersebut yakni Kota Cilegon, Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Tegal, Kota Salatiga, Kota Magelang dan Kota Madiun. Terjadi peningkatan jumlah daerah yang menerapkan PPKM level 4.
"Dalam Inmendagri Nomor 13 Tahun 2022 untuk Jawa Bali terdapat peningkatan jumlah daerah yang berada pada Level 4, dari yang semula 4 daerah menjadi 7 daerah yaitu Kota Cilegon, Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Tegal, Kota Salatiga, Kota Magelang, dan Kota Madiun. Sedangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 untuk wilayah Luar Jawa Bali, penilaian level daerah pada perpanjangan PPKM Luar Jawa Bali masih menggunakan indikator vaksinasi yang sama yaitu capaian total vaksinasi dosis kedua dan vaksinasi lansia di atas 60 tahun dosis pertama," kata Dirjen Bina Adwil Kememendagri Safrizal melalui keterangan tertulis, Selasa (1/3/2022)
Safrizal menyebutkan Perpanjangan PPKM Jawa Bali itu akan berlaku sepekan mulai 1-7 Maret 2022. Sementara untuk luar Jawa-Bali berlaku dua pekan mulai 1-14 Maret 2022.
Safrizal menyebutkan selain terdapat perubahan jumlah daerah yang menerapkan PPKM level 4, perubahan jumlah juga terjadi pada daerah yang menerapkan PPKM level 3. Jumlahnya meningkat dari 99 menjadi 108 daerah.
Sedangkan untuk daerah pada level 2 mengalami penurunan dari 25 daerah menjadi 13 daerah. Saat ini belum ada daerah yang menerapkan PPKM level 1.
Sementara, jumlah daerah dengan penerapan PPKM level 3 di Luar Jawa Bali meningkat. Semula 118 daerah, saat ini menjadi 320 daerah. Peningkatan terjadi karena syarat vaksinsi diperketat.
Sedangkan jumlah daerah pada PPKM level 2 dari 205 daerah menjadi 63 daerah dan Level 1 mengalami penurunan dari 63 daerah menjadi 3 daerah.
"Secara obyektif, kalau kita lihat memang jumlah daerah di Level 3 dan 4 mengalami peningkatan, itu karena syarat vaksinasi yang kita perketat sebagai upaya percepatan vaksinasi di seluruh daerah. Tapi kita optimis bahwa trend peningkatan tersebut akan menurun mulai minggu depan sejalan dengan pelandaian kasus terkonfirmasi," ucapnya.
Lebih lanjut Safrizal mengatakan Inmendagri terbaru PPKM tidak merubah atura pembatasan kegiatan di tempat umum. Dia menyebut aturan masih sama seperti sebelumnya.
"Seperti aturan pembatasan kegiatan di tempat umum yang mensyaratkan bukti sertifikat vaksinasi untuk anak-anak usia 6-12 tahun. Paralel, percepatan vaksinasi juga perlu dilakukan bagi daerah-daerah yang capaiannya masih dibawah 70% dosis pertama dan dibawah 50% dosis kedua," jelasnya.
Safriza menjelaskan pemerintah berupaya mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Salah satunya dengan rencana uji coba terkait pembebasan karantina bagi PPLN yang tiba di Bali. Dia mengingatkan agar penerapan protokol kesehatan terus dilaksanakan meski ujicoba dilakukan.
"Tetap mensiagakan posko Covid19 yang sudah ada di RT/RW termasuk di desa/kelurahan melalui koordinasi aparat kewilayahan, yang semua bermuara pada konsistensi pelaksanaan disiplin protokol kesehatan yang ketat di lapangan," imbuhnya.(RZ/WK)****
No comments:
Post a Comment