INDENPERS MEDIA ISTANA, JAKARTA---------- Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan PPh secara online. Dia mengatakan bahwa cara melaporkan SPT tahunan dapat dilakukan tanpa harus ke kantor pajak, dan proses pun mudah.
"Hari ini saya melaporkan SPT tahunan secara online melalui e-filing. Caranya mudah dan tidak repot karena tidak perlu ke kantor pajak, bisa kapan saja dan bisa dari mana saja," kata Jokowi seperti disiarkan di saluran YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (4/3/2022).
Dirinya pun mengajak seluruh wajib pajak untuk segera melaporkan SPT tahunannya. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengingatkan batas akhir pelaporan adalah 31 Maret.
"Bapak, Ibu saudara-saudara yang belum lapor SPT tahunan segera melaporkan. Ingat terakhir tanggal 31 Maret 2022," sebut Jokowi.
Lanjut dia, pajak yang disetorkan wajib pajak ke kas negara memberikan berbagai manfaat, untuk mendukung program pemulihan ekonomi hingga program kesehatan.
"Pajak yang kita bayarkan sangat diperlukan untuk mendukung program pembangunan terutama untuk pemulihan ekonomi, meningkatkan daya beli masyarakat, pemulihan kesehatan termasuk program vaksinasi. Pajak kita untuk kita," tambahnya.
Jokowi tampak didampingi oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, dan Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo.(RZ/WK)******
No comments:
Post a Comment