INDENPRES MEDIA ISTANA

Friday, 18 March 2022

Jokowi Bagi-bagi Hadiah ke Pejabat Publik RI.



INDENPERS MEDIA ISTANA, JAKARTA---------- Presiden Joko Widodo (Jokowi) merilis besaran tunjangan jabatan terbaru untuk pegawai negeripranata hubungan masyarakat dan pengawas perdagangan.

Besaran tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) 36 dan 37 Taun 2022 yang diteken Jokowi pada 9 Maret 2022, seperti dikutip CNBC Indonesia melalui aturan tersebut, Jumat (18/3/2022).

Dalam aturan tersebut, tunjangan diberikan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian dan produktivitas kinerja PNS yang diangkat dan ditugaskan untuk dua jabatan tersebut.

Berikut besaran tunjangan yang dimaksud:

Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat

Jabatan Fungsional Keahlian

Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Madya Rp 1,27 juta

Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Muda Rp 956 ribu

Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Pertama Rp 540 ribu

Jabatan Fungsional Keterampilan

Pranata Hubungan Masyarakat Penyelia Rp 850 ribu

Pranata Hubungan Masyarakat Pelaksana Lanjutan/Mahir Rp 510 ribu

Pranata Hubungan Masyarakat Pelaksana/Terampil

Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan

Jabatan Fungsional Keahlian

Pengawas Perdagangan Ahli Madya Rp 1,26 juta

Pengawas Perdagangan Ahli Muda Rp 960 ribu

Pengawas Perdagangan Ahli Pertama Rp 540 ribu.(RZ/WK)***

No comments:

Post a Comment