INDENPERS MEDIA ISTANA, JAKARTA---------- Presiden Joko Widodo (Jokowi) merilis besaran tunjangan jabatan terbaru untuk pegawai negeripranata hubungan masyarakat dan pengawas perdagangan.
Besaran tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) 36 dan 37 Taun 2022 yang diteken Jokowi pada 9 Maret 2022, seperti dikutip CNBC Indonesia melalui aturan tersebut, Jumat (18/3/2022).
Dalam aturan tersebut, tunjangan diberikan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian dan produktivitas kinerja PNS yang diangkat dan ditugaskan untuk dua jabatan tersebut.
Berikut besaran tunjangan yang dimaksud:
Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat
Jabatan Fungsional Keahlian
Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Madya Rp 1,27 juta
Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Muda Rp 956 ribu
Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Pertama Rp 540 ribu
Jabatan Fungsional Keterampilan
Pranata Hubungan Masyarakat Penyelia Rp 850 ribu
Pranata Hubungan Masyarakat Pelaksana Lanjutan/Mahir Rp 510 ribu
Pranata Hubungan Masyarakat Pelaksana/Terampil
Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan
Jabatan Fungsional Keahlian
Pengawas Perdagangan Ahli Madya Rp 1,26 juta
Pengawas Perdagangan Ahli Muda Rp 960 ribu
Pengawas Perdagangan Ahli Pertama Rp 540 ribu.(RZ/WK)***
No comments:
Post a Comment