INDENPERS MEDIA ISTANA, SEMARANG,---- Instruksi Presiden Jokowi untuk memberantas mafia tanah hanya isapan jempol saja. Seperi terjadi kasus yang diderita oleh Mbah Tumin seorang penggarap tanah di daerah papandayan yg sudah lebih dr 40th harus kehilangan tanahnya untuk kesekian kalinya. Nasib orang miskin lagi - lagi tidak berdaya ketika tanah garapannya harus diambil oleh orang.Sudah berusaha untuk pengajuan program PTSL dan juga sudah memberikan kepada Lurah Bendan Ngisor sebesar 12,5jt untuk pengajuan pembuatan sertifikat dan membayar DTK ujar Pak Lurah uang hilang malah dapat foto copy sertifikat tanah miliknya sudalakukanuma Stefanus yuwono tedjosaputro dan sudah berganti nama menjadi The Joe Lian dengan nomor SHM 841 dan asal hak dari SHM 834. Sudah di lakukan pengecekan bahwa asal hak 834 itu berada di jalan bendan ngisor bukan di jalan papandayan. Kini tanah milik mbah Tumi juga sudah di tutup oleh beton dengan menggunakan bantuan sat pol PP, padahal di dalam tanah itu banyak barang - barang milik bapak Agus Rustanto yang di titipkan kepada mbah Tumin. Kini Mbah Tumin maupun Pak Agus Rustanto tidak dapat masuk ke tanah itu. Sudah di lakukan konfirmasi ke pada pihak satpol PP terkait penyegelan tanah itu padahal KRK yg timbul di jalan watulawang IV bukan di jalan papandayan, ujar bapak Erfan dari satpol PP mereka di tunjukan oleh Lurah Dengan Ngisor bahwa posisi tanah di jalan papandayan. Lebih mengherankan lagi pihak BPN di konfirmasi terkait SHM 841 sampai dengan hari ini belum juga dapat penjelasan dari pihak BPN. Harus mengadu kemana ujar Mbah Tumin, jika saya harus menuntut di pengadilan saya orang miskin tidak punya uang.
Sampai saat ini belum ada penjelasan masalah tanah tersebu. ( Kr/Rz/Wk)*****
No comments:
Post a Comment