INDENPRES MEDIA ISTANA

Thursday, 31 March 2022

Jengkel Soal Impor, Jokowi Terbitkan Inpres Produk Dalam Negeri.



INDENPERS MEDIA ISTANA, JAKARTA---------- Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) terkait percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri. Para menteri hingga ketua lembaga diminta merencanakan, mengalokasikan dan merealisasikan paling sedikit 40 persen nilai anggaran belanja barang/jasa untuk produk UMKM hasil produksi dalam negeri.

Inpres Nomor 2 Tahun 2022 tentang percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi dalam rangka menyukseskan gerakan nasional bangga buatan Indonesia pada pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah ini dikeluarkan pada 30 Maret 2022, Kamis (31/3/2022). Inpres ini ditujukan ke sejumlah pejabat sebagai berikut:

1. Para Menteri Kabinet Indonesia Maju;

2. Sekretaris Kabinet;

3. Kepala Staf Kepresidenan;

4. Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian;

5. Jaksa Agung Republik Indonesia;

6. Panglima Tentara Nasional Indonesia;

7. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;

8. Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara;

9. Para Gubernur; dan

10. Para Bupati/Wali Kota.

1. Menetapkan dan/atau mengubah kebijakan dan/atau peraturan perundang-undangan untuk mempercepat peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan pemberdayaan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi.

2. Merencanakan, mengalokasikan, dan merealisasikan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menggunakan produk dalam negeri di Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.

3. Merencanakan, mengalokasikan, dan merealisasikan paling sedikit 40% (empat puluh persen) nilai anggaran belanja barang/jasa untuk menggunakan produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dari hasil produksi dalam negeri.

4. Mendukung pencapaian target belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 paling sedikit Rp 400.000.000.000.000,00 (empat ratus triliun rupiah) untuk produk dalam negeri dengan prioritas produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi.

5. Membentuk Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (Tim P3DN) pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.

6. Menyusun roadmap strategi peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi, termasuk roadmap peningkatan jumlah produk dalam negeri menuju 1.000.000 (satu juta) produk tayang dalam Katalog Elektronik.

7. Menyampaikan program pengurangan impor paling lambat pada tahun 2023 sampai dengan 5% (lima persen) bagi Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah yang masih melakukan pemenuhan belanja melalui impor.

8. Menggunakan produk dalam negeri yang memiliki nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) apabila terdapat produk dalam negeri dengan penjumlahan nilai TKDN dan nilai Bobot Manfaat Perusahaan minimal 40% (empat

puluh persen).

9. Mendorong percepatan penayangan produk dalam negeri dan produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi pada Katalog Sektoral/Katalog Lokal.

10. Mengumumkan seluruh belanja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Sistem Informasi

Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) Lembaga Kebijakan Pengadaan BaranglJasa Pemerintah dan mengisi E-Kontrak pada Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE).

11. Mencantumkan syarat wajib menggunakan produk dalam negeri dan produk yang dihasilkan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi/Industri Kecil dan Menengah/Artisan pada semua kontrak kerja sama.

12. Menghapuskan persyaratan yang menghambat penggunaan produk dalam negeri dan produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.(RZ/WK)***

No comments:

Post a Comment