INDENPERS MEDIA ISTANA, SEMARANG------ Andi R,adalah salah satu ahli waris yang tanahnya di bangun oleh orang lain. Sebelum ayahnya meninggal sudah pernah melaporkan kepada satuan polisi pamong praja permasalahan rumahnya di bangun oleh orang lain.
Beliau mengajukan pembongkaran kepada dinas tata ruang kota semarang terkait pendirian bangunan tanpa mengajukan ijin mendirikan bangunan.Sudah keluar rekomendasi untuk pembongkaran rumah dan sdh di lakukan penyegelan oleh satpol pp kota semarang tetapi pihak satpol pp tidak membongkar saat itu di karenakan pihak yang membangun rumah menuntut almarhum bapak ari (ayah andi R) dengan tuduhan dugaan sertifikat palsu.
Ujar satpol pp menunggu hasil putusan dari mahkamah agung dulu, setelah putusan keluar kini ahliwaris andi R menagih janji dari pihak satpol pp tentang pembongkaran rumah liar yg di bangun di lahan milik almarhum ayahnya.
Jawab dari satpol pp tidak berani membongkar dan menyerahkan kepada pengadilan untuk mengeksekusinya. Andi R bingung apa kaitannya antara IMB dengan putusan pengadilan, setahu andi IMB produk pemkot dan satpol pp yang wajib menertibkan. Ujar andi berarti jika saya atau kerabat saya akan mendirikan bangunan di tanah milik sendiri tidak perlu lagi IMB.(Kr/Rz/Wk )***
No comments:
Post a Comment