INDENPERS MEDIA ISTANA, SEMARANG, -----Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono (kanan) didampingi Wadirtipikor Bareskrim Polri Kombes Pol Cahyono Wibowo (tengah) menunjukkan barang bukti kasus korupsi pemberian kredit proyek di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jateng, di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, baru- baru ini. Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan korupsi di Bank Jawa Tengah cabang Jakarta dan Blora yang diduga merugikan negara Rp 500 miliar
Konferensi pers gelar perkara kasus korupsi pemberian kredit proyek di Bank Jateng cabang Jakarta dan Blora, di Gedung Bareskrim Mabes Polri. Dalam kasus tersebut, polisi menangkap lima tersangka yakni tiga orang dari pihak swasta dan dua tersangka lainnya Pimpinan Bank Jateng cabang Jakarta Bina Mardjani dan mantan Kepala Bank Jateng Cabang Blora periode 2017-2019 Rudatin Pamungkas.
Sejumlah uang tunai barang bukti ditampilkan dalam konferensi pers gelar perkara kasus korupsi pemberian kredit proyek di Bank Jateng cabang Jakarta dan Blora, di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin, 27 Desember 2021. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso.(RZ/WK)****
No comments:
Post a Comment