INDENPRES MEDIA ISTANA

Friday, 10 December 2021

Gaji Novel Baswedan Cs di Polri, Tinggi Mana dengan KPK? Ada Apa Ya ?



INDENPERS MEDIA ISTANA, JAKARTA-----------Novel Baswedan dan 43 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) resmi dilantik sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri.

Lantas, berapa gaji Novel Baswedan Cs saat menjadi ASN Polri?

Novel Baswedan dan 43 orang lainnya merupakan eks pegawai KPK. Saat menjadi pegawai negeri sipil (PNS), tentu penghasilan yang mereka dapatkan berbeda.

Hingga saat ini, tidak ada keterangan pasti berapa gaji para pegawai KPK. Dalam laman jdih.setneg, hanya terdapat gaji dan tunjangan bagi para ketua dan wakil ketua KPK.

Namun, beberapa sumber menyebutkan bahwa besaran pendapatan total yang diterima para pegawai KPK bervariasi dari paling rendah sebesar Rp 8 juta, hingga 45 juta.

Jika menjadi ASN, maka gaji yang akan diterima Novel Baswedan Cs akan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 15/2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas PP 7/1977 tentang Peraturan Gaji PNS

Dalam lampiran aturan tersebut, gaji pokok ASN Polri untuk golongan terendah sebesar Rp 1,56 juta dan untuk golongan tertinggi mencapai Rp 5,9 juta.

Selain gaji, ASN Polri juga akan mendapatkan berbagai tunjangan dari pemerintah. Mulai dari tunjangan suami istri sebesar 10% dari gaji pokok sejak melaporkan pernikahannya. Tunjangan ini akan diberhentikan di bulan berikutnya sejak perceraian atau suami/istri meninggal dunia.

ASN polri juga akan mendapatkan tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok. Tunjangan ini diberikan sampai anak berusia 25 tahun jika masih sekolah, kursus, atau kuliah.

Mereka juga akan mendapatkan tunjangan pangan baik dalam bentuk beras atau uang. Beras yang diberikan sebanyak 18 kg per bulan untuk anggota Polri dan 10 kg per bulan keluarga dari anggota Polri. Sementara untuk uang, akan diberikan sesuai besaran beras yang diberikan.

ASN Polri juga akan mendapatkan tunjangan lauk pauk dan tunjangan umum. Tunjangan umum diberikan kepada ASN Polri yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.

Di samping itu, mereka juga mendapatkan tunjangan jabatan struktural dan dibayarkan setiap tanggal pelantikan. Bagi yang ditugaskan ke Papua, dan Papua Barat mereka juga mendapatkan tunjangan khusus.

Adapun bagi ASN Polri yang bertugas di wilayah pulau kecil terluar atau wilayah perbatasan juga akan diberikan tunjangan, khusus yang ditugaskan penuh untuk melaksanakan atau mendukung tugas kepolisian.

Terakhir, mereka juga mendapatkan tunjangan pajak penghasilan (PPh) yang diberikan kepada ASN Polri yang tertuang PPh pasal 21 atas gaji dan tunjangan tiap bulan.(RZ/WK)****

No comments:

Post a Comment