INDENPERS MEDIA ISTANA, SEMARANG------Biaya orang meninggal dunia sangat tinggi sekali bila tidak bisa membayar nasib jenazah terkatung- katung. Ada himbauan Perda dari pemerintah kota semarang tentang retribusi pemakaman di makam² milik pemkot yg di pasang di TPU milik pemkot. Tetapi pada kenyataannya dialami oleh keluarga inisial K ayahnya meninggal pada tanggal 30 juni 2021 di makamkan di TPU Dadapan ada biaya pemakaman sebesar 2jt, hal itu itu juga terjadi pd keluarga H yg di makanan di TPU Pedurungan Lor kena biaya pemakaman. 6 jt, juga keluarga SR di TPU Pedurungan Lor sebesar 2,5jt keluarga JP di TPU Pedurungan Lor. KeIuarga W biaya pemakaman 3,5jt di TPU Pedurungan Lor. KeIuarga T biaya pemakaman kena 2,5jt di TPU Pedurungan Lor. Juga ada KeIuarga S pesan tempat pemakaman kena biaya 1,7 jt di TPU banjar dowo. Ada seorang petugas pemakaman yg tidak mau menerima biaya pemakaman yg besar malah terkena imbas dari adanya perda itu sekarang dia malah dirumahkan dan tidak di pekerjakan lagi di pemakaman. Sampai saat ini praktek masalah biaya pemakaman masih jalan. Tidak ada tindakan dari Pemkot Semarang
Lebih ngeri lagi salah anggauta dewan juga mempunyai ikut andil tentang biaya pemakaman. Dan juga membeli lahan untuk tempat pemakaman Jenazah. Dengan biaya pemakaman juga ikut kena pungli oleh orang yang bertanggung jawab. Ini sampai kapan ya untuk biaya - biaya pemakaman yang sangat cekik leher, bisa hilang tidak ada biaya- biaya yang memberatkan bagi keluarga yang ditinggalkan.
Seolah- olah Pemkot Semarang tutup mata masalah tersebut.
No comments:
Post a Comment