INDENPERS MEDIA ISTANA, JAKARTA-----------Pimpinan MPR RI mengungkapkan kekesalannya kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Bahkan meminta bendahara negara tersebut dipecat Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Permasalahan ini dimulai kala Sri Mulyani memangkas anggaran MPR di tahun ini hingga Rp 93,9 miliar dari sebesar Rp 750,9 miliar di APBN 2021 menjadi Rp 657 miliar di outlook APBN terbaru.
Kondisi memanas antara MPR yang murka dan Sri Mulyani ini mendapatkan banyak perhatian dari publik. Ternyata banyak masyarakat yang belum mengetahui apa tugas dan fungsi MPR RI.
Sesuai dengan UUD Negara yang dikutip Jumat (3/12/2021), MPR adalah lembaga negara yang mengemban aspirasi rakyat sama seperti lembaga lainnya yakni Dewan Perwakilan Rakyar (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD).
Adapun MPR RI mempunyai tanggung jawab menata sistem ketatanegaraan secara tepat agar cita-cita mewujudkan Negara Indonesia yang demokratis. Peran strategis MPR RI adalah instrument lembaga negara untuk penegak kedaulatan rakyat dan penegakan supremasi hukum dalam penyelenggaraan negara.
Sementara itu untuk tugasnya tertuang dalam Peraturan MPR RI nomor 1 tahun 2019. Dalam beleid ini disebutkan tugas MPR adalah:
- untuk memasyarakatkan Pancasila, UUD 1945
- memasyarakatkan ketetapan MPR RI
- mengkaji sistem ketatanegaraan, UUD 1945 serta pelaksanaannya
- menyerap aspirasi masyarakat, daerah, dan lembaga negara berkaitan dengan pelaksanaan UUD
- menyelenggarakan sidang dalam rangka melaksanakan wewenang dan tugas serta meninjau dan mengevaluasi pelaksanaan Ketetapan MPR RI untuk ditindaklanjuti oleh DPR dan Pemerintah.
Jika dilihat dari penganggaran, dari tahun 2017 - 2021 anggaran MPR mengalami fluktuasi dari Rp 814,5 miliar pada tahun 2017 dan diproyeksikan Rp 657 miliar pada outlook 2021.
Sementara itu, pada tahun depan dalam APBN 2022 anggaran MPR dialokasikan sebesar Rp 695,7 miliar. Anggaran ini lebih tinggi dari outlook saat ini.
Anggaran tahun depan tersebut akan dilakukan untuk dua program yakni:
1. Program Penyelenggaraan Lembaga Legislatif dan Alat Kelengkapan sebesar Rp 445,4 miliar. Alokasi ini direncanakan untuk membiayai kegiatan MPR RI dan alat kelengkapannya.
2. Program Dukungan Manajemen sebesar Rp 250,3 miliar. Alokasi ini direncanakan untuk membiayai gaji, tunjangan dan operasional Pimpinan MPR RI, honorarium staf khusus Pimpinan, tenaga ahli Pimpinan dan Fraksi/Kelompok, publikasi dan peliputan, serta pelaksanaan berbagai kegiatan teknis dan administrasi bagi Sekretariat Jenderal MPR RI.(RZ/WK)****
No comments:
Post a Comment