INDENPRES MEDIA ISTANA

Thursday 15 August 2019

Bupati Kudus Kena OTT KPK.



Kudus. Jawa Tengah - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Kudus M Tamzil dalam operasi tangkap tangan ( OTT)
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan membenarkan tim KPK melakukan rangkaian kegiatan penindakan di Kabupaten Kudus.
"Sebelumnya kami menerima Informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi, dan setelah dilakukan pengecekan di lapangan terhadap bukti-bukti awal sehingga KPK segera melakukan tindakan cepat," kata Basaria 
Menurut Basaria, 9 orang diamankan dalam OTT kali ini, termasuk Tamzil. Kemudian, ada unsur lain, yaitu staf dan ajudan Tamzil dan calon kepala dinas setempat.
Terkait praktik rasuah, ungkap Basaria, diduga para pejabat Pemkab Kudus ini menerima sogokan guna memuluskan pengisian jabatan di sana.
"Dugaan pemberian suap ini terkait dengan pengisian jabatan di Kabupaten Kudus. Ada uang yang sudah diamankan oleh Tim KPK, yang masih dihitung. Kami menduga terjadi sejumlah pemberian terkait pengisian jabatan ini," ungkapnya.
Saat ini, ke-9 orang yang diamankan tengah menjalani pemeriksaan awal di Polda Jateng Semarang
"Pemeriksaan intensif sedang dilakukan," kata Basaria.
Sesuai dengan mekanisme dan hukum acara yang berlaku, maka KPK diberikan waktu 24 jam untuk menentukan status perkara dan status hukum pihak-pihak yang diamankan. Apakah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai tersangka ataupun saksi.
"Informasi lebih lengkap akan disampaikan di Kantor KPK melalui konferensi pers," pungkas Basa.
Tamzil dan pasangannya Hartopo ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kudus terpilih periode 2019-2024, belum lama ini.
Keduanya berhasil mengungguli paslon lainnya, dengan perolehan suara sebanyak 42,5 persen dengan rincian 213.990 suara.
Sebelumnya, Tamzil juga pernah menjadi bupati Kudus periode 2003-2008.
M Tamzil, saat jalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu 15 Oktober 2014.lalu
Pernah Dibui karena Korupsi
Ia pun pernah terjerat kasus korupsi dan divonis 22 bulan penjara.
Kasus yang menjerat Tamzil itu terkait kasus korupsi sarana dan prasarana pendidikan di Kabupaten Kudus tahun 2004.
Oleh majelis hakim kala itu, Tamzil juga dikenakan denda sebesar Rp 100 juta atau setara dengan tiga bulan kurungan.
Dalam kesimpulannya, hakim menyimpulkan bahwa Tamzil telah terbuti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama.
Hal tersebut diambil setelah menelaah keterangan sejumlah saksi yang dihubungkan dengan alat bukti yang ada. Putusan yang dijatuhkan pun hanya lebih rendah dua bulan dari tuntutan hukum jaksa.
“Hal meringakan, terdakwa sopan, belum pernah dihukum serta mengabdikan diri sebagai Bupati,” kata hakim Antonius Widjajanto membacakan pertimbangan hukum, Selasa (25/2/2015), lalu
Secara umum, hakim sependapat dengan jaksa dari Kejaksaan Negeri Kudus. Bekas staf ahli Gubernur Jawa Tengah itu terbukti telah menyalahgunakan wewenang yang ada padanya dalam perkara tersebut.
Dia telah menunjuk pihak ketiga serta mengeluarkan SK Bupati terkait petunjuk pelaksanaan lelang. Perbuatannya pun secara sah telah melanggar ketentuan pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi.
Hakim juga mencatat bahwa Tamzil telah memerintahkan Ruslin selaku kepala Dinas Pendidikan sekaligus pengguna anggaran untuk membayarkan dana ke pihak ketiga, yakni Abdul Gani, selaku direktur PT Gani and Son sebesar Rp 21,8 miliar.
Saat perintah pencairan tersebut, Tamzil telah menyalahgunakan wewenangnya lantaran meminta pencairan terlebih dulu, sementara anggaran belum tersedia atau belum disahkan bersama di DPRD pada tahun 2004.
Kerugian yang dihitung BPKP menyebut ada dana negara yang hilang sebesar Rp 2,8 m.****

No comments:

Post a Comment