Kudus. Jawa Tengah - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
menangkap Bupati Kudus M Tamzil dalam operasi tangkap tangan ( OTT)
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan membenarkan tim KPK
melakukan rangkaian kegiatan penindakan di Kabupaten Kudus.
"Sebelumnya kami menerima Informasi dari masyarakat
bahwa akan terjadi transaksi, dan setelah dilakukan pengecekan di lapangan
terhadap bukti-bukti awal sehingga KPK segera melakukan tindakan cepat,"
kata Basaria
Menurut Basaria, 9 orang diamankan dalam OTT kali ini,
termasuk Tamzil. Kemudian, ada unsur lain, yaitu staf dan ajudan Tamzil dan
calon kepala dinas setempat.
Terkait praktik rasuah, ungkap Basaria, diduga para pejabat
Pemkab Kudus ini menerima sogokan guna memuluskan pengisian jabatan di sana.
"Dugaan pemberian suap ini terkait dengan pengisian
jabatan di Kabupaten Kudus. Ada uang yang sudah diamankan oleh Tim KPK, yang
masih dihitung. Kami menduga terjadi sejumlah pemberian terkait pengisian
jabatan ini," ungkapnya.
Saat ini, ke-9 orang yang diamankan tengah menjalani
pemeriksaan awal di Polda Jateng Semarang
"Pemeriksaan intensif sedang dilakukan," kata
Basaria.
Sesuai dengan mekanisme dan hukum acara yang berlaku, maka
KPK diberikan waktu 24 jam untuk menentukan status perkara dan status hukum
pihak-pihak yang diamankan. Apakah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai
tersangka ataupun saksi.
"Informasi lebih lengkap akan disampaikan di Kantor KPK melalui konferensi pers," pungkas Basa.
Tamzil dan pasangannya Hartopo ditetapkan sebagai Bupati dan
Wakil Bupati Kudus terpilih periode 2019-2024, belum lama ini.
Keduanya berhasil mengungguli paslon lainnya, dengan
perolehan suara sebanyak 42,5 persen dengan rincian 213.990 suara.
Sebelumnya, Tamzil juga pernah menjadi bupati Kudus periode
2003-2008.
M Tamzil, saat jalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang,
Rabu 15 Oktober 2014.lalu
Pernah Dibui karena Korupsi
Ia pun pernah terjerat kasus korupsi dan divonis 22 bulan
penjara.
Kasus yang menjerat Tamzil itu terkait kasus korupsi sarana
dan prasarana pendidikan di Kabupaten Kudus tahun 2004.
Oleh majelis hakim kala itu, Tamzil juga dikenakan denda
sebesar Rp 100 juta atau setara dengan tiga bulan kurungan.
Dalam kesimpulannya, hakim menyimpulkan bahwa Tamzil telah
terbuti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama.
Hal tersebut diambil setelah menelaah keterangan sejumlah
saksi yang dihubungkan dengan alat bukti yang ada. Putusan yang dijatuhkan pun
hanya lebih rendah dua bulan dari tuntutan hukum jaksa.
“Hal meringakan, terdakwa sopan, belum pernah dihukum serta
mengabdikan diri sebagai Bupati,” kata hakim Antonius Widjajanto membacakan
pertimbangan hukum, Selasa (25/2/2015), lalu
Secara umum, hakim sependapat dengan jaksa dari Kejaksaan
Negeri Kudus. Bekas staf ahli Gubernur Jawa Tengah itu terbukti telah
menyalahgunakan wewenang yang ada padanya dalam perkara tersebut.
Dia telah menunjuk pihak ketiga serta mengeluarkan SK Bupati
terkait petunjuk pelaksanaan lelang. Perbuatannya pun secara sah telah
melanggar ketentuan pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi.
Hakim juga mencatat bahwa Tamzil telah memerintahkan Ruslin
selaku kepala Dinas Pendidikan sekaligus pengguna anggaran untuk membayarkan
dana ke pihak ketiga, yakni Abdul Gani, selaku direktur PT Gani and Son sebesar
Rp 21,8 miliar.
Saat perintah pencairan tersebut, Tamzil telah
menyalahgunakan wewenangnya lantaran meminta pencairan terlebih dulu, sementara
anggaran belum tersedia atau belum disahkan bersama di DPRD pada tahun 2004.
Kerugian yang dihitung BPKP menyebut ada dana negara yang
hilang sebesar Rp 2,8 m.****
No comments:
Post a Comment