Wednesday, 29 July 2015
Muncul Calon Boneka di Pilkada 2015.
Semarang,
Sebanyak 21 kabupaten/ kota di Jawa Tengah telah merampungkan masa pendaftaran calon bupati/ wali kota wakil bupati/wakil wali kota. Setelah melalui serangkaian verifikasi dan tes, mereka yang lolos akan bertarung pada Pemilihan Kepala Daerah Langsung ( Pilkada ) yang serentak berlangsung pada tanggal 9 Desember 2015 mendatang.
Sedangkan beberapa kabupaten/ kota yang awalnya dikhawatirkan mengalami persoalan serupa dengan Purbalingga, akhirnya terselesaikan. Setelah ada pasangan calon lain yang mendaftar, yang termasuk yang datang ke KPU pada detik terakhir.
Sepi kandidat di daerah-daerah yang peta kekuatan politik antar partai tidak berimbang, atau di wilayah dengan petahana sangat populis, menjadi hal baru pada perhelatan Pilkada kali ini.
Menurut ketentuan, Pilkada harus diikuti lebih dari satu pasangan calon.Bila hanya ada satu kandidat, maka pendaftaran diundur tiga hari. Dan bila tidak juga ada tambahan calon, maka pelaksanaan Pilkada akan diundur setahun kemudian.
Hanya Kabupaten Purbalingga yang masih menyiakan persoalan.Hingga pendaftaran ditutup pada hari Selasa tanggal 28 Juli 2015 pada jam 16,00 WIB, cuma ada satu pasangan saja calon, H Tasdi- Dyah Hayuning Pratiwi diusung oleh PDIP-P, Gerindra, PAN, PKS dan Nasdem yang mendaftarkan diri sebagai calon bupati- wakil bupati.
Fenomena, bisa saja karena makin banyak orang yang mulai berpikir ralistis dan ogah membuang energi untuk sekedar menjadi penggembira. Bila secara matematis hanya orang tertentu yang akan terpilih, pemilik syahwat besar kekuasaan pun memilih munur. Segala rayuan yang mungkin ditawarkan oleh partai politik pun tak lagi mempan.
Hanya saja, di tengah munculnya sikap realistis ini, perlu mewaspadai " calon boneka " yang sengaja didorong untuk maju. Tujuannya, agar Pilkada bisa dilangsungkan sesuai jadwal. Dan bila ini terjadi, sudah bisa dipastikan pelaksanaan Pilkada hanyalah dagelan saja dan secara subtantif tak ubahnya dengan pelaksanaan Pemilu negara-negara totaliteer'
Karena, ketika ada orang kuat u Purbalingga yang didukung Parpol kuat, siapa pun akan berpikir dua kali untuk mendaftar ke KPU dan kemudian bersaing saat pencoblosan pada tanggal 9 Desember 2015 mendatang.
Bukankah punya tradisi yang arif, yakni bila calon kepala desa hanya satu, maka harus melawan kotak kosong oada saat pencoblosan. Dan si calon bisa terpilih bila dalam perhitungan berhasil menang melawan kotak kosong.
Karena itu, belajar dari pengalaman sepi kandidat dan segala kemungkinan mengenai " calon boneka",tidak ada salahnya bila mulai memikirkan merivisi Undang-Undang dengan memberikan peluang bagi calon tunggal di ajang Pilkada mendatang.
Bukankah hal demikian adalah esensi dari demokrasi prosedural yang sekarang dianut ?
Memberikan peluamg bagi kotak kosong untuk mengikuti Pilkada, bukankah bentuk pengakuan terhadap Golput. Tapi, memberikan kepastian, bahwa calon tersebut benar-benar layak memimpin desa, kabupaten/ wali kota, provinsi atau negara,karena dikehendaki mayoritas warga wilayahnya.****
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment