Wednesday, 22 July 2015
Bisakah PNS Pemprov Jateng Bolos Dijerat Sanksi Tegas ?
Semarang,
Idul Fitri pada tahun ini membuat masa libur Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) tidak begitu panjang. Mereka hanya punya jatah libur selama enam hari saja, mulai terhitung paa hari Kamis ( 16/7) sampai hari Selasa ( 21/ 7 )
Cuti bersama yang ditetapkan oleh pemerintah dinilai sudah memadai. Sehingga, tidak ada lagi alasan bagi aparatur sipil negara untuk memperpanjang libur.
Hal itu diungkapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( PAN-RB ) Yuddy Chrismandi mengeluarkan peringatan bagi PNS agar pada tanggal 22 Juli 2015 seluruhnya kembali bekerja.
Menurut Yuddy, bahwa pemerintah sudah memberi kelonggaran bagi para PNS yang ingin mengambil cuti dekat-dekat lebaran. Cuti terebut bisa diambil sebelum lebaran. Namun setiap instansi harus mengatur dengan baik agar tidak seluruhnya mengambil cuti.
Krmentrian PAN-RB juga sudah menyiapkan sanksi lewat PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Sanki nya berupa tegoran ringan, peringatan tertulis hingga pemecatan.
Menurut Yuddy bahwa, penggunaan mobil dinas untuk mudik. Pihaknya sudah menyampaikan bahwa kendaraan dinas yang melekat pada pejabat saja.
Yuddy juga mengakui pelanggaran kedua hal tersebut tidak bisa dikategorikan sebagai pelanggaran berat. Kalau pegawai terbiasa dengan tindakan indisipliner bisa merembet ke hal lain.
Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian Daerah ( BKD ) Jawa Tengah Arief Irwanto mengatakan, libur Lebaran dilaksanakan selama empat hari.Mulai tanggal 18 sampai dengan tanggal 21 Juli 2015. Artinya tidak ada hari libur sebelum lebaran. Menurut Arief,artinya sesuai dengan Surat Edaran yang dikirimkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformai Birokrasi
Dalam aturan tersebut, lanjut Arief, diberlakukan sistim akumulasi. Jika dalam lima hari tidak masuk langsung dikenakan hukuman disiplin ringan dengan menggunakan tegoran lisan saja.
Jika ada yang ketahuan bolos kerja, langsung dikenakan PP 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS.Dikatakan pula oleh Arief bahwa mengakui tren pegawai bolos dilingkungan Pemprov Jateng semakin berkurang. Hal ini dikarenakan adanya kebijakan dari Gubenur Jawa Tengah memberikan tambahan penghasil pegawai (TPP ).*****
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment