Monday, 27 July 2015
Loloskah Soemarmo Di KPU Untuk Mengikuti Dalam Pilwakot 2015 Semarang.
Semarang,
Tiga tokoh yang berebut posisi wali kota Semarang, Hendrar Prihadi, Sigit Ibnu Nugroho dan Soemarmo Hadi Saputro, dari ketiga kandidat tersebut, baru Soemarmo yang resmi mendaftarkan diri sebagai calon wali kota Semarang ke Komisi Pemilihan Umum ( KPU )kota Semarang, pada hari Minggu tanggal 26 Juli 2015.
Soemarmo didampingi oleh wakil wali kota Semarang, Zuber Syafawi, pengurus DPP PKS Pusat yang juga anggauta DPR RI periode tahun 2004-2014. Kedua kandidat yang mendaftar lewat koalisi PKB-PKS tersebut datang sekitar jam 10.30 diiringi oleh rombongan barongsai. Turut terlihat mendampingi KetuaDPC PKB Kota Semarang, Teguh Widodo dan Ketua DPD PKS Kota Semarang, Agung Budi Margono.
Mantan wali kota Semarang Soemarmo HS, mendatangi kantor KPU Kota Semarang di Gedung Pandanaran Lantai V Kawasan Tugu Muda Semarang. Untuk memastikan diri maju Pemilihan Wali Kota Semarang ( Pilwakot) Semarang pada tanggal 9 Desember 2015 mendatang.
Mereka ditemui oleh Ketua KPU Kota Semarang, Henry Wahyono, beserta para anggauta KPU. Kepada Henry, pasangan calon yang menyebut nama koalisinya sebagai " Bangkit Sejahtera " itu menyerahkan sejumlah persyaratan yang telah ditentukan.
Henry menjelaskan, pada pendaftaran tersebut, Soemarmo belum memenuhi enan persyaratan, termasuk pengumuman status sebagai mantan narapidana.Lima persyaratan lain tersebut, yaitu tanda bukti tidak punya tunggakan pajak dari kantor pelayanan pajak, naskah visi misi program, daftar tim kampanye tingkat kota dan kecamatan yang menyatakan Soemarmo bukan pelaku kejahatan berulang.
Dikatakan pula oleh Henry sebagai seorang mantan terpidana maka lebih dahulu harus mengumumkan bila dirinya adalah terpidana. Pengumuman itu harus terbuat di surat kabar lokal atau nasional.
Henry juga menyatakan mereka diminta untuk menandatangani surat pernyataan yang isinya bersedia melengkapi persyaratan sebelum masa perbaikan, yang terakhir pada tanggal 9 Agustus 2015 mendatang.
Sementara Zuber juga masih kurang sembilan persyaratan, yaitu surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya, Surat keterangan tidak sedang memiliki tanggungan hutang, Surat tanda terima penyerahan laporan kekayaan harta penyelenggara negara ( LKHPN ), surat keterangan tidak sedang pailit, surat pemberitahuan pajak terhutang ( SPPT ) tahunan, naskah visi misi program, daftar tim kampanye, dan rekening dana khusus kampanye.
Soemarmo menyatakan secara tegas, maju pada bursa pencalonan wali kota Semarang itu melanjutkan program-program yang digagasnya' Dikarenakan program tersebut belum tuntas sama sekali, diantara lain program jalan lingkar utara, Polder Banger yang belum tertangani
Sementara itu, Ketua DPD PKS Kota Semarang, Agung Budi Margono mengangggap bila Soemarmo sudah memiliki iktikad baik karena taat hukum. Soemarmo sudah bersedia mengumumkan statusnya sebagai mantan narapidana korupsi. Dan juga Soemarmo sudah menyatakan komitmennya untuk selalu taat pada hukum dan aturan.
Ketua DPC PKB Kota Semarang, Teguh Widodo menyatakan, Kini Soemarmo telah menjadi kader partainya.Yang bisa menghadapi calon petahana adalah petahana.
Sementara itu, pendamping Soemarmo, Zuber Syafawi tidak banyak komentar. Hanya menyatakan bahwa dirinya diajak oleh Soemarmo saja. Dijelaskan pula oleh Zuber ingin berjuang untuk masyarakat kota Semarang.
.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment