Friday, 24 July 2015
KPU Siap menerima Pendaftaran .
Semarang,
Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) RI telah mengeluarkan Surat Edaran dengan Nomor 396 tahun 2015. Tentang terkait dengan penerimaan dokumen pendaftaran yang diatur dalam Peraturan KPU ( PKPU ) Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan dan Pemilihan Kepala Daerah.
Bukan hanya KPU Kabupaten/ Kota yang memberikan konsultasi. KPU Provinsi Jawa Tengah rutin memberikan konsultasi kepada KPU Kabupaten/ Kota. Dan komandannya dari Divisi Pencalonan KPU Jawa Tengah.
Di sisi lain, Kabupaten/ Kota melalui Panitia Pemilihan Kecamatan ( PPK ), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih ( PPDP )sudah mwmulai pemutakhiran data pemilihan mulai tanggal 15 Juli lalu. Oleh karena itu masyarakat aktif mengecek ke rumah masing-masing apakah sudah didatangi petugas dan diberi tanda terdaftar sekaligus ditempel stiker atau belum.
Ketua KPU Jateng, Joko Purnomo mengatakan masalah Surat Edaran dengan Nomor 396 Tahun 2015 tersebut mempertegas persoalan teknis pendaftaran.Di sisi lain, 21 Kabupaten/ Kota di Jawa Tengah yang menyelenggarakan Pilkada 2015 telah melakukan sosialisasi perubahan PKPU sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK ).
Dijelaskan pula oleh Joko bahwa sosialisasi kepada pimpinan parpol dan bakal calon perseorangan. KPU juga menerima jika ada yang hendak berkonsultasi. Batas waktu konsultasi hingga masa pendaftaran.
Joko menambahkan< KPU Jawa Tengah telah melakukan pengecekan di 21 Kabupaten/Kota, Semua, tegas Joko, siap menerima pendaftaran bakal calon kepala daerah pada tanggal 16 sampai28 Juli mendatang.****
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment