Saturday, 25 July 2015
Bisakah Menghilangkan Citra ATM Di Kejaksaan.
Semarang,
Permintaan Presiden Joko Widodo agar Kejaksaan Agung melakukan reformasi birokrasi harus kita pahami lebih dari sekadar norma pidato pada peringatan Hari Adhyaksa ke 55. Citra dan kesan tentang kejaksaan lewat istilah tersangka dijadikan "ATM" oleh penegak hukum, dalam hal ini aparat kejaksaa, sudah menjadi cita rasa publik. Penegasan Presiden Joko Widodo kiranya merupakan sentilan untuk mengikis mafia kasus di tubuh Kejaksaan.
Keberkembangan cita rasa publik tentang mentalitas aparat kejaksaan itu diakui lewat otokritik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Widyopramono. Komitmen Satgassus P3TPK, menyebutkan saat ini kejaksaan menghadapi permasalahan pelik yang juga menyita perhatian publik,yakni kian merosotnya integritas moral sebagian penyelenggara negara/ penegak hukum.
Reformasi juga mencakup upaya membersihkan institusi kejaksaan dari mafia kasus.Tidak ingin mendengar adaaparat hukum memeras, atau memperdagangkan perkara atau tuntutan, serta menjadikan tersangka sebagai ATM. Reformasi harus menyeluruh dari hulu hingga hili. Hukum akan baik jika penegak hukunya baik..
Korps Adhyaksa boleh saja bersikap defensif bahwa citra tentang "ATM " itu sebenarnya adalah sesuatu yang tidak ada, namun akan lebih produktif apabila jawaban tentang image tersebut lebih diorientasikan pada langkah-langkah serius dalam reformasi birokrasi. Adapun ke luar, konsistensi kinerja P3TPK juga bakal diuji oleh seberapa kuat dan progresif langkah-langkah satgasus itu dalam membongkar dan menangani kasus-kasus korupsi.
Jampidsus nenegaskan keungguhan kejaksaan dalam pemberatasan korupsi, salah satunya dengan membentuk Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi ( Satgassus P3TPK)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment