INDENPERS MEDIA ISTANA, JAKARTAaa------ Menteri Keuangan Sri Mulyani mengharapkan anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diberikan langsung ke sekolah menunjukkan kehadiran negara dalam upaya menyederhanakan birokrasi.
"Anggaran yang diberikan langsung kepada sekolah seharusnya dinikmati (secara maksimal) oleh pendidik maupun peserta didik. Ini juga penting untuk menunjukkan kehadiran negara dalam upaya menyederhanakan birokrasi," ujar Menkeu Sri Mulyani dalam konferensi pers Merdeka Belajar Episode 16 yang diikuti secara daring di Jakarta, Selasa (15/2/2022).
Dia mengatakan, program yang didukung oleh Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) itu harus dikelola secara akuntabel.
"Penggunaan dana APBN yang langsung ditransfer ke sekolah ini harus tetap menjaga akuntabilitas," katanya.
Dia mengatakan, Kemenkeu bersama dengan Kemendikbudristek dan Kementerian Dalam Negeri berkolaborasi dalam melakukan reformasi anggaran dan integrasi sistem informasi pengelolaan dana BOS untuk mengedepankan akuntabilitas anggaran serta untuk melihat efektivitas anggaran APBN.
Dia menilai, program Merdeka Belajar episode 16 cukup penting karena salah satu semangatnya adalah perbaikan kebijakan, prosedur, dan pendanaan serta pemberian otonomi yang lebih besar bagi satuan pendidikan untuk mereformasi anggaran di sekolah.
Dia mengapresiasi seluruh pihak yang terus menciptakan momentum perbaikan di dalam pendidikan di Indonesia.
"Program Merdeka Belajar merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperbaiki dan menjawab tantangan di dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia," kata Sri Mulyani.
Dalam kesempatan sama, Mendikbudristek Nadiem Makarim mengatakan, pada tahun 2022 perencanaan dan pelaporan BOS menggunakan Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) sebagai aplikasi tunggal.
"ARKAS sebagai aplikasi untuk perencanaan dan pelaporan penggunaan dana BOS," katanya.
Selama ini, disampaikan, sistem pengelolaan anggaran sekolah masih terpisah dari sistem pengelolaan keuangan daerah.
Untuk menyederhanakan sistem itu, maka melalui integrasi ARKAS dengan Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD), satuan pendidikan hanya perlu melakukan pengisian pada satu aplikasi saja.
Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni mengatakan pihaknya akan menyediakan payung regulasi terkait pengelolaan BOS dan penggunaan ARKAS.
"Kami sangat mendukung pengintergasian ARKAS dan SIPD," katanya.
Dia mengimbau agar pemda dapat melakukan percepatan penetapan dan pengusulan rekening satuan pendidikan dalam penyaluran dana BOS, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan.
Dia menambahkan pemda juga harus dapat memastikan implementasi, pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan sistem ARKAS berjalan dengan baik.
"Kami harap pemerintah daerah dapat memfasilitasi dinas pendidikan, baik provinsi/kabupaten/kota dan mendorong satuan pendidikan untuk menerapkan penganggaran, penatausahaan, dan pelaporan penggunaan dana BOS menggunakan ARKAS," tuturnya.(RZ/WK)***
No comments:
Post a Comment