INDENPRES MEDIA ISTANA

Thursday, 17 February 2022

Menteri ESDM Buka Suara Soal Izin Galian 'Harta Karun' Wadas.



INDENPERS MEDIA  ISTANA, JAKARTA,--------- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif selaku menteri yang berurusan dengan pertambangan, akhirnya buka suara atas perizinan quarry atau tambang batuan di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Purworejo, Jawa Tengah.

Menteri Arifin Tasrif membenarkan, bahwa pertambangan batuan andesit di Desa Wadas itu tidak memerlukan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Hal ini karena, kebutuhan batuan tersebut digunakan untuk pembangunan Bendungan Bener yang masuk ke dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) yang diprakarsai oleh Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air.

"Maka mengingat ini menjadi kepentingan nasional disampaikan oleh PUPR material batu dari quarry yang ada tersebut dari jenis andesit itu diproduksi hanya untuk keperluan material projek tidak untuk dikomersialkan, nah mengenai eksekusinya tentu saja mungkin ada hal hal yang mungkin perlu ada perhatian, sehingga tidak terjadi protes protes yang. Jadi tidak adad diberikan izin pertambangan," ungkap Menteri Arifin dalam rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VII DPR, Kamis (17/2/2022).

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin menambahkan, bahwa menurut regulasi yang ada dalam hal ini Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2021. Dikatakan bahwa Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) diberikan kepada badan usaha, BUMD atau badan usaha swasta dalam rangka penanaman modal dalam negeri.

Sementara dalam hal ini pemerintah, yakni Kementerian PUPR untuk melakukan penambangan batuan tidak memerlukan izin. "Apalagi dipergunakan untuk keperluan sendiri, tanggung jawab lingkungan dan pajak diserahkan kepada kementerian PUPR, hak ini dihubungkan dengan koordinasi dengan kementerian PUPR dan Pemerintah Daerah," ungkap Ridwan.

/

Seperti yang diketahui sebelumnya, Dirjen Minerba sudah menerbitkan surat dengan nomor surat T-178/MB.04/DJB.M/2021 tertanggal 28 Juli 2021. Surat itu dikeluarkan sekaligus menjawab surat Direktur Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atas tanggapan permohonan rekomendasi PSN pembangunan Bendungan Bener.

Ridwan Djamaluddin dalam suratnya menyampaikan, bahwa pelaksanaan kegiatan pengambilan material quarry untuk pembangunan Bendungan Bener yang dilaksanakan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Pekerjaan Rakyat tidak memerlukan izin di sektor pertambangan mineral dan batubara.

"Mengingat pelaksana kegiatan pengambilan material quarry tidak termasuk kriteria pihak yang dapat diberikan izin di sektor pertambangan mineral sebagaimana diatur pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 dan hanya digunakan untuk kepentingan sendiri," terang Ridwan Djamaluddin dalam suratnya.

Adapun pengambilan material quarry pada rencana lokasi Bendungan Bener hanya terbatas pada lingkup dan waktu untuk pemenuhan kebutuhan material Bendungan Bener dan tidak digunakan untuk kepentingan komersial;

Selain itu, terkait dengan pemenuhan kewajiban pajak mineral bukan logam dan batuan atas material yang digunakan, agar Dirjen Sumber Daya Air Kementerian PUPR dapat berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat;

Selanjutnya, terkait dengan kebutuhan peledakan dalam pengambilan material dari quarry, bisa berkoodinasi dengan dengan pihak Kepolisian dan pelaksanaan kegiatan peledakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Pekerjaan Rakyat.(RZ/WK)***

No comments:

Post a Comment