INDENPRES MEDIA ISTANA

Monday 21 February 2022

Kartu BPJS Kesehatan Menjadi Syarat Jual Beli Tanah dan SIM.

INDENPERS MEDIA ISTANA, JAKARTA ----------Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengaku siap menggelar aksi kolaborasi massal dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Hal ini terkait Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional

Aturan itu mewajibkan BPJS Kesehatan sebagai syarat untuk mendapatkan beberapa pelayanan publik mulai dari jual beli tanah, umrah dan haji, hingga mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

"Terkait akses pelayanan JKN-KIS dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), kami telah melakukan integrasi data kepesertaan dengan Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri untuk memberikan kemudahan peserta dalam mengakses layanan kesehatan," kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti dalam keterangan tertulis, baru-baru ini.

Menurut Ghufron, JKN-KIS merupakan program strategis pemerintah yang berdampak besar bagi masyarakat sehingga diperlukan keterlibatan para pemangku kepentingan untuk menjaga ekosistem penyelenggaraan program JKN-KIS yang sehat 

Penerbitan Inpres Nomor 1 Tahun 2022 dinilai sebagai titik awal penguatan kolaborasi BPJS Kesehatan dengan 30 kementerian/lembaga, serta pemerintah daerah untuk meningkatkan sinergi dalam penyelenggaraan program JKN-KIS.

Berdasarkan catatannya, sampai 31 Desember 2021 penerimaan iuran peserta JKN-KIS mencapai Rp 139,55 triliun. Demi menjaga keberlangsungan program jaminan kesehatan ini, Ghufron meminta dukungan kementerian/lembaga terkait menerbitkan regulasi untuk memastikan peserta JKN-KIS selalu aktif dan membayar iuran tepat waktu.

Dari sisi peningkatan akses pelayanan kesehatan, pada 2021, terdapat 23.608 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan 2.810 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Ghufron mengatakan pihaknya akan memperluas kerja sama dengan fasilitas kesehatan untuk memenuhi kebutuhan akses layanan kesehatan peserta JKN-KIS.

"Kami berharap pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dapat mendorong ketersediaan tenaga kesehatan dan sarana prasarana kesehatan, serta melakukan evaluasi, pengkajian, dan penyempurnaan regulasi," ujarnya.

Ghufron berharap kolaborasi dengan 30 kementerian/lembaga, gubernur, dan bupati/walikota sebagaimana yang disebutkan dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022 dapat mendorong percepatan Universal Health Coverage (UHC) di Indonesia.

"Terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkomitmen menyukseskan Program JKN-KIS. Kami optimis, hadirnya Inpres Nomor 1 Tahun 2022 mampu mempererat sinergi kita untuk bersama-sama menjaga sustainabilitas Program JKN-KIS sehingga masyarakat memperoleh kepastian akses pelayanan kesehatan yang berkualitas," ujar Ghufron.

Dengan adanya aturan ini, pemerintah memastikan 98% penduduk Indonesia menjadi peserta JKN-KIS pada 2024. "Program ini tidak akan berjalan optimal jika hanya dilaksanakan oleh BPJS Kesehatan sendiri. Mari kita berkolaborasi mewujudkan ekosistem JKN-KIS yang berkelanjutan agar masyarakat sehat dan negara kuat," ujarnya.(RZ/WK)****"

No comments:

Post a Comment