INDENPRES MEDIA ISTANA

Monday, 21 February 2022

Polisi Ingatkan Penimbun Minyak Goreng Bisa Dipenjara dan Denda Rp 50 M.



INDENPERS MEDIA ISTANA, JAKARTA-----------Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengingatkan bahwa pihak yang menimbun minyak goreng dapat dikenakan hukuman sampai lima tahun penjara dan/atau denda sampai Rp50 miliar.

Ramadhan bicara demikian menyusul ditemukan penimbunan 1,1 juta kg minyak goreng di salah satu gudang di Deliserdang, Sumatera Utara.

Pidana penimbunan diatur dalam Pasal 107 jo Pasal 29 ayat 1 UU no 7 tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 11 ayat 2 Perpres 71 tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan barang penting.

"Pelaku Usaha yang menyimpan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan Barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun," kata Ramadhan.

"Dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)," tambahnya.

Ramadhan meminta agar seluruh pelaku usaha untuk tidak menimbun minyak goreng, tetapi mendistribusikannya agar tidak terjadi kelangkaan di masyarakat. Polisi akan terus mengawasi.

Sebelumnya Polda Sumut mengungkap pelaku usaha yang menimbun 1,1 juta kg minyak goreng di gudang di Deli Serdang.

Tumpukan minyak goreng itu ditemukan di saat terjadi kelangkaan minyak goreng subsidi harga Rp14.000 di berbagai pasar tradisional maupun toko swalayan. Polisi memanggil pemilik gudang untuk diperiksa.

"Kami akan undang pemilik gudang untuk klarifikasi. Apakah ada indikasi penimbunan atau tidak. Tentunya jika ada indikasi pelanggaran hukum tentu kita akan proses. Jadi pada Senin (21/2) mendatang penyidik akan mengundang pemilik gudang untuk memberikan klarifikasi," kata Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol John Charles Edison Nababan.


PT Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP) lantas buka suara terkait penemuan itu. Anak usaha PT Indofood Sukses Makmur Tbk (Indofood) itu menjelaskan minyak goreng hasil temuan dari tim Satgas di gudang pabrik Deli Serdang direncanakan untuk segera distribusi.

Stok minyak goreng yang ditemukan polisi di gudang itu disebut sebagai pesanan dan bakal segera didistribusikan.

"Hasil produksi minyak goreng kami di pabrik Lubuk Pakam Deli Serdang terutama digunakan untuk kebutuhan pabrik mie instan Indofood di wilayah Sumatera sebesar 2.500 ton per bulan," mengutip pernyataan perusahaan.

"SIMP sebagai perusahaan yang tumbuh dan berkembang di Indonesia senantiasa mematuhi semua peraturan dan ketentuan yang berlaku di Indonesia. Dalam hal ini terkait dengan peraturan Kementerian Perdagangan,"(RZ/WK)****

No comments:

Post a Comment