INDENPRES MEDIA ISTANA

Monday, 27 February 2012

Penyimpangan Subsidi BBM Jawa Tengah


Semarang.
Jawa Tengah masih rawan dengan penyimpangan BBM bersubsidi mengingat banyaknya para oknum yang berada dibelakang layar sebagai orang yang memback up masalah tersebut. Sehingga merasa aman-aman saja.
Dalam pemantauan di lapangan bahwa menemukan para pembeli Bensin dengan cara menggunakan jerigen yang tidak jelas peruntukannya. Salah s...atu pembeli yang sedang melakukan transaksi pembelian Bensin tersebut ternyata sipembeli tidak dilengkapi dengan surat-surat yang diterbitkan dari Desa mengetahui Camat dan Kapolsek setempat sedangkan untuk ijin Pembelian Solar juga tidak dilengkapi dengan surat yang di terbitkan oleh Disperindag sebagai persyaratan untuk pembelian Bahan Bakar Bersubsidi dari Pemerintah untuk kepentingan rakyat. Dalam hal tersebut penyimpangan juga merupakan pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola POM Bensin karena dari para petugas Lapangan sebagai operator dan pengawas tidak pernah menanyakan surat-surat yang diperlukan oleh para pembeli Bahan Bakar Minyak Bersubsidi yang dimaksudkan.
Dengan adanya pembelian BBM bersubsidi maka hal tersebut sangatlah mungkin ada indikasi penyimpangan. Penjualannya kepada pengusaha industri secara tidak sah menurut peraturan tidak sah menurut peraturan yang berlaku. Disisi lain pengawas juga mengatakan, bahwa surat keterangan dari Dinas Perdagangan dan Industri yang diperlukan sebagai syarat bagi para pembeli eceran selalu dipersulit dan lambat dalam pelayanannya.
Jika hal ini, masih terus menerus dilakukan oleh pengusaha BBM Bersubsidi dan ternyata ditemukan dari pihak pengawasan Pertamina, besar kemungkinan Pengusaha BBM bersudsidi akan gulung tikar karena telah melanggar Undang-Undang tentang Migas Nomor 22 Tahun 2011 dalam pasal 55 yang menyatakan bahwa barang siapa yang menyalahgunakan penjual migas bersubsidi baik premium maupun solar menjual diluar ketentuan yang telah ditentukan oleh pelanggaran diancam hukum penjara selama-selamanya 6 tahun kurungan penjara atau denda sebesar Rp 60 milyar.
Sementara itu pihak Pertamina melalui Endang tidak mendapat keterangan yang jelas hanya Endang mengarahkan kalau memang ada temuan dilapangan agar melaporkan ke kontak lima ratus ribu, atau dengan telepon nomor 021 500000, namun sangatlah tidak etis sebuah media ingin konfirmasi untuk mendapatkan berita dan keterangan pelanggaran dimaksud guna pemberitaan penyeimbang justru malah dianggap agar supaya melaporkan petugas polisi atau melalui Kotak 500.000. ( Andu Nicolas)

No comments:

Post a Comment